IUP Disebut Terbit Sebelum Warga Dilibatkan, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Tambang Enrekang
Persidangan tambang Enrekang mengungkap kesaksian bahwa IUP CV Hadaf Karya Mandiri disebut terbit sebelum warga Cendana mendapat sosialisasi.
Jejakfakta.com, ENREKANG — Persidangan perkara penolakan tambang emas di Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Negeri Enrekang, Rabu (2/9). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi a de charge yang dihadirkan Kuasa Hukum Terdakwa, terungkap kesaksian mengenai awal mula penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan CV Hadaf Karya Mandiri (CV HKM).
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa gerakan penolakan masyarakat bermula pada Oktober 2025, setelah adanya sosialisasi awal rencana pertambangan yang dilakukan pihak CV HKM di Lingkungan Leoran, Kecamatan Enrekang.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktur CV HKM Yakob Abbas disebut hadir bersama Camat Enrekang, Kapolsek Enrekang, dan unsur TNI.
Namun, menurut kesaksian di persidangan, masyarakat justru dikejutkan oleh pernyataan bahwa perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Artinya, izin pertambangan disebut telah terbit sebelum masyarakat mendapatkan sosialisasi mengenai rencana aktivitas tambang di wilayah mereka.
Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan masyarakat mempertanyakan sejauh mana keterlibatan warga dalam proses rencana pertambangan tersebut.
Baca Juga : Tiga Pejuang Lingkungan di Enrekang Akui Hadang Tambang, Khawatir Bencana Alam Rusak Pemukiman
“Alasan kami melakukan penolakan pada tambang emas yang akan beroperasi di wilayah Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana adalah untuk menjaga lingkungan hidup kami, agar tidak terjadi bencana longsor dan banjir. Karena sebelum adanya tambang sudah pernah ada kejadian banjir saat musim hujan dan pernah terjadi longsor di wilayah Leoran yang posisinya di area perbukitan,” ujar Zulkifli dalam persidangan.
Warga mengaku ruang hidup terancam
Penolakan terhadap rencana pertambangan kemudian berkembang menjadi gerakan masyarakat yang lebih luas. Salah satu saksi, Hartati, mengungkapkan bahwa dirinya turut aktif dalam perjuangan tersebut, termasuk dalam berbagai aksi penolakan.
Baca Juga : Persidangan Ungkap Fakta, Izin Perusahaan Tambang Berada di Kawasan Rawan Bencana
“Saya sebagai perempuan ikut menolak hadirnya pertambangan dan turut serta aktif dalam setiap aksi perjuangan penolakan tambang karena ingin melindungi lingkungan hidup saya dari aktivitas pertambangan,” kata Hartati.
Menurut Hartati, masyarakat di Dusun Baba, Kecamatan Cendana, sebagian besar menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan peternakan.
“Kami masyarakat di Dusun Baba, Kecamatan Cendana hidup dari hasil pertanian dan peternakan. Jika pertambangan beroperasi maka ruang hidup kami terancam dan bencana banjir bandang bisa saja menyapu rumah kami,” ujarnya.
Baca Juga : Sidang Pejuang Lingkungan Enrekang, WNA Korban Maafkan Terdakwa dan Bantah Klaim Kerugian Rp25 Juta
Kekhawatiran terhadap potensi bencana menjadi salah satu alasan utama warga menolak aktivitas pertambangan. Masyarakat menilai rencana pertambangan berada di wilayah yang memiliki kondisi geografis dengan area perbukitan dan sebelumnya telah mengalami banjir maupun longsor.
Tiga terdakwa disebut aktif dalam aksi penolakan
Dalam persidangan, saksi Zulkifli juga menjelaskan keterlibatan tiga terdakwa dalam berbagai kegiatan penolakan tambang.
Baca Juga : DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Sementara Tambang Emas Enrekang, Warga Nilai Izin Bermasalah
Menurut kesaksiannya, ketiganya mengikuti aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Enrekang sejak gerakan penolakan dimulai pada Oktober 2025 hingga peristiwa pada 6 Maret 2026.
Keterlibatan tersebut, kata dia, tidak hanya dalam aksi demonstrasi. Ketiga terdakwa juga disebut mengikuti sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Enrekang, Bupati, CV Hadaf Karya Mandiri, serta sejumlah instansi terkait.
Selain aksi dan forum resmi, warga juga memasang patok-patok penolakan tambang di sekitar permukiman sebagai bentuk penyampaian sikap masyarakat.
Muhammad Ansar dari Kobar Enrekang mengatakan perjuangan masyarakat tersebut berkaitan dengan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Mempertahankan dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional sekaligus Hak Asasi Manusia bagi warga negara,” jelasnya.
Ia menilai tindakan masyarakat dalam mempertahankan lingkungan hidup perlu dilihat dalam konteks kepentingan umum, sepanjang dilakukan untuk melindungi lingkungan dari ancaman industri ekstraktif yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan.
DPRD Enrekang sebelumnya rekomendasikan pencabutan IUP
Penolakan masyarakat kemudian berlanjut ke forum resmi di DPRD Kabupaten Enrekang.
Pada 20 Januari 2026, Aliansi Lingkar Tambang Enrekang mengikuti RDP bersama DPRD Kabupaten Enrekang, kepala OPD/mitra kerja, serta ATR/BPN Kabupaten Enrekang.
Dalam kesimpulan RDP tersebut, disebutkan adanya kesepakatan penolakan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri.
Forum tersebut juga menghasilkan rekomendasi kepada Bupati Enrekang, Gubernur Sulawesi Selatan, dan Menteri ESDM untuk mencabut WIUP dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri.
Selain itu, terdapat rekomendasi agar wilayah Enrekang tidak dimasukkan sebagai wilayah pertambangan dalam Perda RTRW Kabupaten Enrekang.
Sehari setelah RDP, pada 21 Januari 2026, DPRD Kabupaten Enrekang disebut menerbitkan surat rekomendasi pencabutan IUP CV Hadaf Karya Mandiri. Surat tersebut ditembuskan kepada Kementerian ESDM, ATR/BPN, Gubernur Sulawesi Selatan, dan CV Hadaf Karya Mandiri.
Kuasa hukum kaitkan perkara dengan Putusan MK
Dalam persidangan, Abdul Razak juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan perlindungan bagi pihak-pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan perlindungan hukum bagi aktivis, korban, pelapor, saksi, dan ahli yang memperjuangkan lingkungan hidup dari ancaman kriminalisasi.
“Putusan MK ini secara mutatis mutandis membatalkan Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Abdul Razak.
Ia mengatakan, sebelum adanya putusan tersebut, Pasal 66 dinilai memiliki tafsir yang terlalu sempit karena perlindungan dianggap hanya mencakup orang yang menempuh jalur hukum formal secara langsung.
Setelah Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025, menurut Abdul Razak, tafsir perlindungan tersebut diperluas sehingga mencakup berbagai bentuk partisipasi publik dalam perjuangan lingkungan hidup.
Rangkaian kesaksian dalam persidangan ini kembali menempatkan persoalan partisipasi masyarakat sebagai salah satu isu penting dalam polemik pertambangan CV Hadaf Karya Mandiri di Enrekang.
Di satu sisi, masyarakat menyatakan penolakan karena alasan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ruang hidup. Di sisi lain, proses hukum terhadap sejumlah warga yang terlibat dalam gerakan penolakan kini bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji lebih lanjut keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News