OTT ATR/BPN Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Sekjen KPA Dewi Kartika @Jejakfakta/kpa.or.id

KPA meminta KPK tak berhenti pada OTT ATR/BPN. Kasus dugaan korupsi HGB didorong menjadi momentum membongkar jaringan mafia tanah dan audit HGU-HGB.

Jejakfakta.com, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai tak boleh berhenti pada pihak-pihak yang tertangkap.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak KPK menjadikan OTT tersebut sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik mafia tanah dan korupsi agraria yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya jaringan di balik penerbitan dan pengelolaan hak atas tanah.

KPA menilai pengusutan perkara harus diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah kasus tersebut sekadar ulah oknum atau merupakan bagian dari pola penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan lebih banyak pihak di lingkungan ATR/BPN.

Baca Juga : Lahan Bersertifikat Diserobot, Polisi Tunda Penegakan Hukum dengan Alasan Perusahaan Tambang Emas Memiliki IUP

Menurut KPA, persoalan tersebut penting ditelusuri karena dugaan penyimpangan dalam urusan pertanahan terus muncul. Sebelumnya, perkara di Sumatera Utara menyeret aparat Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN hingga pejabat di Kementerian ATR/BPN.

Polemik pagar laut dan penerbitan sertifikat di wilayah laut Banten juga disebut KPA sebagai gambaran lain mengenai seriusnya persoalan penggunaan kewenangan di sektor pertanahan.

KPA menilai kewenangan menerbitkan, memperpanjang, mengalihkan, maupun mempertahankan hak atas tanah, termasuk HGU dan HGB, memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Baca Juga : Yon TP Tak Dilanjutkan di Bonto Lojong, Warga Sambut Pernyataan Dandim 1410 Bantaeng

“KPK tidak boleh berhenti pada pejabat atau pihak yang tertangkap dalam OTT, atau melihatnya sebatas pendekatan kasuistik semata. Kasus ini harus ditelusuri sampai ke akar persoalannya,” demikian sikap KPA dalam siaran pers yang disampaikan pada Selasa (15/9/2026).

KPA Soroti Potensi Keterlibatan Pejabat Lebih Tinggi

KPA meminta KPK menelusuri rantai kewenangan perkara tersebut hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Jika penyidikan menemukan adanya pengetahuan, pembiaran, atau keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, KPA meminta hal itu dibuka dan diproses sesuai hukum.

Baca Juga : Berlawanan di Tengah Kepungan Logam Tanah Jarang, Warga Botteng Tolak Eksplorasi PT Perminas

KPA bahkan menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti apabila penyidikan nantinya menemukan bukti yang mengarah kepada Menteri ATR/BPN.

Desakan tersebut berkaitan dengan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di berbagai daerah. KPA menyebut masih terdapat masyarakat yang telah tinggal dan menggarap tanah selama puluhan tahun, tetapi kemudian berhadapan dengan HGU maupun HGB yang diterbitkan pemerintah.

Dalam situasi tersebut, penerbitan hak atas tanah dapat memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun pemegang hak.

Baca Juga : Babak Baru Perlawanan Petani Laoli, Gugatan PTUN Uji Keabsahan HPL Pemkab Luwu Timur

KPA menilai praktik mafia tanah tidak selalu berbentuk transaksi suap secara langsung. Modusnya dapat mencakup penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi pertanahan, hingga penerbitan dan pengaturan hak atas tanah melalui kolusi antara pejabat, pemodal, dan perusahaan.

“Pemberantasan mafia tanah harus dimulai dari dalam ATR/BPN sendiri. Tidak cukup hanya mengejar calo atau pihak swasta yang menjadi perantara,” tegas KPA.

Minta HGU dan HGB di Wilayah Konflik Diaudit

Baca Juga : Eks-HGU Lonsum 2.801 Hektare Disebut Masuk Wilayah Adat Kajang, AMAN Sulsel: Jangan Sampai Perda Mengakui, HGU Menguasai

KPA mendesak seluruh rantai kewenangan dalam penerbitan, perpanjangan, perubahan, maupun pengalihan HGU dan HGB diperiksa, terutama yang berada di wilayah konflik agraria.

Ada lima langkah yang diminta KPA. Pertama, KPK diminta mengusut tuntas OTT di ATR/BPN dan membongkar seluruh rantai kewenangan serta pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Kedua, pemerintah diminta melakukan audit terhadap HGU dan HGB di wilayah konflik agraria, mulai dari proses penerbitan hingga perpanjangan, perubahan, dan pengalihannya.

Ketiga, KPA meminta jaringan mafia tanah dibongkar, baik yang berada di dalam birokrasi maupun yang melibatkan perusahaan dan pemodal.

Keempat, penerbitan dan perpanjangan HGU maupun HGB di wilayah konflik diminta dihentikan sementara sampai persoalan hak dan penguasaan masyarakat atas tanah diselesaikan secara adil.

Kelima, data HGU dan HGB diminta dibuka kepada publik sebagai bagian dari transparansi dan pencegahan korupsi agraria.

Menurut KPA, dampak korupsi agraria tidak berhenti pada potensi kerugian negara. Praktik tersebut dapat berujung pada perampasan tanah rakyat, hilangnya sumber penghidupan, meluasnya konflik agraria, hingga kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani serta masyarakat yang mempertahankan tanahnya.

Dorong Badan Reforma Agraria Nasional

KPA juga menilai kasus OTT di lingkungan ATR/BPN menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak dapat terus ditangani hanya melalui pendekatan administratif dan sektoral.

Konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, korupsi agraria, dan mafia tanah dinilai saling berkaitan sehingga membutuhkan pembenahan kelembagaan yang lebih kuat.

Karena itu, KPA mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria serta membentuk Badan Reforma Agraria Nasional yang kuat, lintas sektor, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Badan tersebut, menurut KPA, harus memiliki mandat untuk menyelesaikan konflik agraria, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, membongkar praktik mafia tanah, serta memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru