Sulawesi Sudah Lampaui Batas Ekologis, Tapi 277 Izin Tambang Baru Terbit di Wilayah Kritis

Ilustrasi. CELIOS menyebut Sulawesi telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan pada 2024. Sebanyak 574 izin tambang baru terbit selama 2014–2024. @Jejakfakta/Ist.

CELIOS menyebut Sulawesi telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan pada 2024. Sebanyak 574 izin tambang baru terbit selama 2014–2024.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Pulau Sulawesi dinilai telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH). Temuan tersebut diungkapkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam studi terbaru bertajuk “Melampaui Batas: Kegagalan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Mengendalikan Ekspansi Industri Ekstraktif di Sulawesi.”

Dalam studi tersebut, CELIOS memberikan skor agregat 4,5 dari 5 terhadap kondisi lingkungan Sulawesi pada 2024. Angka tersebut menempatkan Sulawesi dalam kategori “melampaui batas”.

Penilaian dilakukan dengan melihat sejumlah aspek, antara lain kondisi udara, air, lahan, sosial, serta pengendalian kebijakan. Studi ini menelusuri perkembangan industri ekstraktif di Sulawesi sepanjang 2014–2024, mencakup pertambangan, perkebunan, smelter, PLTU captive, dan kawasan industri.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Tiga Desa dengan PTPN

Peneliti CELIOS, Muhamad Saleh, mengatakan persoalan yang terjadi bukan semata meningkatnya tekanan ekologis, tetapi juga belum efektifnya regulasi dalam menjadikan kondisi ekologis sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Pada 2024, Sulawesi telah berada dalam status melampaui batas D3TLH, dengan skor 4,5 dari 5. Masalahnya bukan hanya tekanan ekologis yang semakin berat, tetapi kegagalan regulasi menerjemahkan status tersebut menjadi tindakan hukum yang mengikat.”

Menurut Saleh, status melampaui batas D3TLH belum otomatis menghentikan penerbitan izin baru, mengevaluasi izin lama, ataupun mewajibkan pemulihan lingkungan.

Baca Juga : OTT ATR/BPN Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Jaringan Mafia Tanah


574 izin tambang baru

CELIOS mencatat pemerintah menerbitkan 574 izin tambang baru di Sulawesi selama periode 2014–2024.

Baca Juga : Lahan Bersertifikat Diserobot, Polisi Tunda Penegakan Hukum dengan Alasan Perusahaan Tambang Emas Memiliki IUP

Yang menjadi perhatian, sekitar 60 persen izin tersebut terbit dalam dua tahun terakhir dari periode kajian, ketika tekanan ekologis disebut telah semakin berat.

CELIOS juga menghitung bahwa rata-rata satu hektare ruang di Sulawesi berpindah ke tangan pemegang izin tambang setiap enam menit.

Lebih jauh, sebanyak 277 izin tambang baru diterbitkan di wilayah yang dikategorikan memiliki kondisi ekologis kritis. Total luas konsesi dari izin tersebut mencapai sekitar 440.998 hektare.

Baca Juga : Tiga Pejuang Lingkungan di Enrekang Akui Hadang Tambang, Khawatir Bencana Alam Rusak Pemukiman

Temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam hubungan antara informasi mengenai kondisi ekologis dengan tata ruang dan keputusan pemberian izin.

Saleh menilai D3TLH seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

“D3TLH belum menjadi rem hukum bagi perizinan. Jika status kritis suatu wilayah tetap dapat diabaikan, D3TLH hanya akan menjadi dokumen administratif yang hadir setelah keputusan pembangunan dibuat.”

Baca Juga : Yon TP Tak Dilanjutkan di Bonto Lojong, Warga Sambut Pernyataan Dandim 1410 Bantaeng

CELIOS mendorong agar status wilayah yang telah melampaui batas D3TLH memiliki konsekuensi hukum, termasuk penghentian izin baru, evaluasi izin lama, keterbukaan data, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Pertambangan dan sawit dominasi deforestasi

Tekanan terhadap hutan juga menjadi bagian penting dalam studi tersebut.

CELIOS mencatat sektor pertambangan dan perkebunan sawit menyumbang sekitar 82,2 persen deforestasi di Sulawesi sepanjang 2014–2023.

Kontribusi kedua sektor tersebut terhadap deforestasi disebut sekitar 18 kali lebih besar dibandingkan deforestasi yang berkaitan dengan pertanian ladang berpindah.

Data tersebut menjadi penting karena selama ini kerusakan hutan kerap dikaitkan dengan aktivitas masyarakat di tingkat tapak.

CELIOS justru menemukan skala deforestasi terbesar berkaitan dengan ekspansi pertambangan dan perkebunan berskala industri.

Ekonomi Sulawesi Tengah berubah drastis

Ekspansi industri ekstraktif juga disebut mengubah struktur ekonomi daerah.

Di Sulawesi Tengah, kontribusi sektor industri pengolahan dan pertambangan terhadap perekonomian meningkat dari sekitar 15,5 persen menjadi 55,8 persen dalam satu dekade.

Pada periode yang sama, kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan turun dari 34,3 persen menjadi 15,8 persen.

Peneliti CELIOS, Viky Arthiando, mengatakan perubahan tersebut tidak sekadar menunjukkan pergeseran struktur ekonomi.

“Ini bukan sekadar perubahan struktur ekonomi, tetapi perubahan besar dalam hubungan masyarakat dengan alam dan ruang hidupnya.”

Menurut Viky, perubahan tersebut juga berpengaruh terhadap hubungan sosial masyarakat dan rasa aman warga di sekitar wilayah industri.

Smelter dan PLTU captive menambah tekanan

Tekanan ekologis juga datang dari pembangunan industri pengolahan nikel dan pembangkit listrik untuk kawasan industri.

CELIOS mencatat sekitar 78 persen fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Dua provinsi tersebut juga menanggung sekitar 93,9 persen dari total 9.825 megawatt kapasitas PLTU captive di Sulawesi.

PLTU captive tersebut terutama digunakan untuk kebutuhan kawasan industri sehingga listriknya tidak dialirkan ke jaringan listrik publik.

CELIOS juga memperkirakan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara menghasilkan sekitar 32,8 juta ton limbah B3 setiap tahun.

Di sisi lain, terdapat 269 titik penampakan tujuh spesies endemik yang berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah izin pertambangan dan kawasan industri nikel.

Beban kesehatan ikut meningkat

Dampak ekspansi industri juga terlihat dari indikator kesehatan masyarakat.

CELIOS mencatat wilayah sentra industri memiliki rata-rata 5.353 kasus ISPA dan pneumonia per tahun, hampir dua kali lipat dibanding wilayah non-sentra yang berada di angka sekitar 2.634 kasus per tahun.

Untuk demam berdarah, kabupaten industri mencatat rata-rata sekitar 47,5 kasus per tahun, sementara wilayah non-ekstraktif sekitar 15,5 kasus.

Namun, kapasitas pelayanan kesehatan di wilayah sentra industri justru disebut belum sebanding dengan beban tersebut.

Wilayah sentra industri rata-rata memiliki sekitar 85 puskesmas dan 59 rumah sakit, sedangkan wilayah non-sentra memiliki rata-rata 90 puskesmas dan 72 rumah sakit.

Kelayakan fasilitas kesehatan berdasarkan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan juga baru mencapai 74,35 persen, di bawah target 80 persen.

95 konflik agraria berdampak ke 90 ribu warga

Ekspansi industri juga beririsan dengan konflik ruang hidup.

Studi CELIOS mencatat terdapat 95 konflik agraria yang berdampak terhadap sekitar 90.582 warga dan 59 komunitas.

Sebanyak 51 konflik di antaranya berkaitan dengan hilangnya fungsi hutan primer, kerusakan ekosistem pesisir dan terumbu karang, serta hilangnya sumber air bersih akibat sedimentasi.

Peneliti CELIOS, Fiorentina Refani, mengatakan terdapat ketimpangan dalam distribusi manfaat dan beban ekspansi industri.

“Keuntungan ekonomi dari ekspansi industri terkonsentrasi pada korporasi dan rantai usaha ekstraktif. Sebaliknya, masyarakat di wilayah industri harus menanggung penyakit, konflik ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihannya.”

CELIOS minta D3TLH punya konsekuensi hukum

Atas temuan tersebut, CELIOS mendorong perubahan terhadap tata kelola D3TLH.

Menurut CELIOS, ketika sebuah wilayah telah dinyatakan melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, status tersebut seharusnya memiliki konsekuensi terhadap kebijakan pembangunan.

Di antaranya penghentian izin baru, evaluasi izin yang telah diterbitkan, kewajiban pemulihan wilayah terdampak, serta keterbukaan data ekologis dan perizinan kepada publik.

Dengan demikian, persoalan yang diangkat studi ini bukan sekadar seberapa rusak lingkungan Sulawesi, tetapi juga apakah informasi mengenai batas ekologis benar-benar digunakan sebagai batas dalam menentukan arah pembangunan dan pemberian izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Nurdin Amir
Berita Terbaru