Posko Warga Bara-Baraya Diserang, Empat Orang Luka dan Satu Mahasiswa Masih Ditahan

Posko Aliansi Bara-Baraya Bersatu (ABB) di Jalan Abu Bakar Lambogo diserang pada Selasa malam (15/9/2026). Warga menyebut penyerangan tersebut dilakukan oleh ratusan orang yang diduga merupakan massa bayaran. @Jejakfakta/dok. tangkapan layar

Posko ABB di Bara-Baraya Makassar diserang. Empat orang dilaporkan terluka. Warga desak polisi mengusut penyerangan dan menjamin keamanan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Konflik agraria di kawasan Bara-Baraya, Kota Makassar, kembali memanas setelah posko Aliansi Bara-Baraya Bersatu (ABB) di Jalan Abu Bakar Lambogo diserang pada Selasa malam (15/9/2026).

Aliansi warga menyebut penyerangan tersebut dilakukan oleh ratusan orang yang diduga merupakan massa bayaran. Aksi berlangsung sejak sekitar pukul 21.00 WITA dan, menurut keterangan warga, melibatkan penggunaan bom molotov, senjata tajam jenis parang, serta busur dan anak panah.

Empat orang dilaporkan mengalami luka dalam penyerangan tersebut. Tiga korban disebut terkena anak panah di bagian leher, tangan, dan pinggang. Sementara satu korban lainnya mengalami luka akibat sabetan parang di bagian lengan.

Baca Juga : Sulawesi Sudah Lampaui Batas Ekologis, Tapi 277 Izin Tambang Baru Terbit di Wilayah Kritis

Warga dan jaringan solidaritas yang berada di lokasi juga mempersoalkan tindakan aparat kepolisian saat bentrokan berlangsung. Mereka menilai aparat tidak bersikap netral dan justru merugikan warga yang berada di posko.

Menurut keterangan warga, polisi diduga melepaskan gas air mata sebanyak tiga kali ke arah warga dan massa solidaritas yang tengah bertahan dari serangan. Polisi juga disebut melakukan blokade jalan sehingga akses bantuan menuju posko menjadi terbatas.

“Polisi melakukan blokade jalan sehingga teman-teman dari luar yang mau bersolidaritas sulit masuk ke posko untuk membantu,” ungkap Imran, salah satu perwakilan warga di lokasi kejadian.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Tiga Desa dengan PTPN

Selain persoalan blokade, aparat kepolisian juga dilaporkan mencegat dua mahasiswa yang hendak menuju lokasi untuk memberikan bantuan. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Makassar.

Hingga Rabu pagi (16/9), satu mahasiswa disebut telah dibebaskan, sedangkan satu lainnya masih berada dalam penahanan polisi.

“Masih ada satu orang yang saat ini masih ditahan di Polrestabes,” kata Ian, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang melakukan pendampingan hukum.

Baca Juga : Sidang Gugatan Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Tertunda, Hakim Berhalangan hingga Perusahaan Minta Waktu

Bentrokan antara warga dan kelompok penyerang berlangsung selama beberapa jam. Warga bersama jaringan solidaritas kemudian berhasil memukul mundur kelompok tersebut.

Situasi di sekitar Jalan Abu Bakar Lambogo baru berangsur kondusif sekitar pukul 03.00 WITA pada Rabu dini hari. Namun, warga dan anggota aliansi masih berjaga di sekitar posko untuk mengantisipasi kemungkinan serangan susulan.

Konflik tersebut berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan Bara-Baraya. Menyusul eskalasi kekerasan tersebut, ABB bersama LBH Makassar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

Baca Juga : OTT ATR/BPN Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Mereka meminta penyerangan terhadap warga segera diusut dan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa dihentikan sementara hingga status hukumnya memperoleh kejelasan.

Selain itu, ABB dan LBH Makassar mendesak adanya kejelasan mengenai seluruh aspek perizinan pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga : Lahan Bersertifikat Diserobot, Polisi Tunda Penegakan Hukum dengan Alasan Perusahaan Tambang Emas Memiliki IUP

Mereka juga meminta DPRD Kota Makassar segera merealisasikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk membahas sengketa tersebut.

Terakhir, mereka mendesak adanya jaminan keamanan bagi warga serta penghentian segala bentuk intimidasi dan kekerasan selama proses penyelesaian sengketa lahan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru