Warga Lae-Lae Kembali Tegaskan Penolakan Rencana Reklamasi 12,11 hektare di Hadapan Pemprov Sulsel
Bagi warga, persoalan Pulau Lae-Lae bukan sekadar soal bentuk pembangunan atau rencana pengembangan kawasan. Mereka menempatkan keberlanjutan ruang hidup, mata pencaharian, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap keputusan pembangunan sebagai persoalan utama yang harus dibicarakan.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Rencana reklamasi Pulau Lae-Lae kembali memantik penolakan warga. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengundang masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan dalam forum tudang sipulung untuk membahas rencana pengembangan kawasan sekitar pulau tersebut, Senin (21/9/2026).
Namun, forum yang digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat itu justru menjadi ruang bagi warga Lae-Lae untuk kembali menyampaikan sikap penolakan terhadap reklamasi.
“Yang mengundang langsung merupakan Bapak Gubernur. Mereka sudah tahu bahwa warga Lae-Lae sudah menolak reklamasi. Beliau mendengarkan sendiri bahwa tidak ada warga yang setuju. Kami tetap menolak dan tidak memberikan persetujuan,” tegas Dg. Bau, perwakilan warga.
Baca Juga : Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi Aturan Ganjil-Genap Saat Pengisian BBM di SPBU
Undangan tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman. Dalam surat itu disebutkan bahwa pertemuan digelar untuk memperoleh masukan dan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait rencana pengembangan kawasan sekitar Pulau Lae-Lae.
Meski menolak rencana tersebut, warga tetap menghadiri pertemuan. Mereka menyampaikan sikap secara langsung di hadapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, serta pihak terkait lainnya.
Warga Khawatir Menjadi Korban Pembangunan
Baca Juga : SPAM Regional Mamminasata Mulai Beroperasi, 20 Ribu Rumah di Gowa dan Takalar Dapat Akses Air Bersih
Penolakan warga tidak hanya berkaitan dengan rencana reklamasi seluas belasan hektare. Mereka juga mempertanyakan proses lahirnya kesepakatan yang menjadikan Pulau Lae-Lae sebagai bagian dari rencana pemenuhan lahan hasil reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).
“Kami juga ikut mendampingi warga yang diundang. Kami menilai Gubernur Sulsel ini lupa kasus-kasus yang timbul akibat reklamasi Center Point of Indonesia. Makanya mengapa warga Pulau Lae-Lae menolak keras, karena mereka tidak ingin menjadi korban pembangunan, tersingkir dari penghidupan mereka,” ujar Hasbi Asiddiq.
Rencana reklamasi Pulau Lae-Lae sendiri bukan isu baru. Rekam jejaknya berkaitan dengan pembangunan kawasan CPI yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan KSO PT Ciputra–PT Yasmin Bumi Asri.
Baca Juga : Wali Kota Appi Sapa Warga Pulau Lanjukang hingga Aksi Hijau di CPI Bersama Kepala BKN dan Wagub Sulsel
Pada 2014, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan izin reklamasi CPI kepada KSO PT Ciputra–PT Yasmin Bumi Asri dengan luas reklamasi mencapai 157,23 hektare.
Berdasarkan skema pembagian lahan hasil reklamasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh 50,47 hektare, sementara pihak pengembang mendapatkan 106,76 hektare.
Kemudian, pada Agustus 2020, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Gubernur Sulsel menerbitkan surat Nomor 593.6/5522/BKAD mengenai penetapan lahan pengganti seluas 12,11 hektare.
Baca Juga : Kepala BKN, Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tabebuya di CPI
Perkembangan berikutnya terjadi pada Januari 2023. Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri melakukan Addendum IV atas perjanjian terkait pembagian lahan hasil reklamasi. Dalam kesepakatan tersebut, kekurangan lahan pemerintah dalam kawasan CPI diarahkan untuk dipenuhi melalui lahan di Pulau Lae-Lae.
Warga mempertanyakan proses tersebut karena, menurut mereka, kesepakatan itu tidak pernah dikonsultasikan kepada masyarakat Pulau Lae-Lae yang akan berhadapan langsung dengan dampak pembangunan.
Rencana Reklamasi 12,11 Hektare
Baca Juga : WALHI Sulsel: Riset FPAR Ungkap Ancaman Reklamasi Untia dan Krisis Air Bersih Perempuan Pesisir
Dalam dokumen Pemberdayaan Masyarakat di Area Perairan Pulau Lae-Lae Kota Makassar, rencana pengembangan kawasan mencakup reklamasi seluas 12,11 hektare dengan area slopping sekitar 2,76 hektare.
Rencana tersebut juga mencantumkan sejumlah fungsi kawasan, antara lain wisata, UMKM, dan kuliner.
Namun, gambaran pembangunan tersebut belum mengubah sikap warga.
“Apa yang bapak sampaikan, gambaran-gambaran atau judul apa pun itu. Siapa pun gubernurnya, kami tetap tolak,” tegas Umar Dg Situju.
Dalam sebuah pertemuan di Pelataran Merah Putih, Gubernur Sulawesi Selatan juga sempat menyampaikan sejumlah tawaran dan gambaran mengenai rencana pembangunan di Pulau Lae-Lae. Pernyataan gubernur terkait kewajiban warga juga mendapat sorotan dalam pertemuan tersebut.
“Kalau tidak melaksanakan kewajibannya, harus dipenjara,” ujar Gubernur Sulsel di hadapan warga.
Bagi warga, berbagai tawaran pembangunan tersebut tidak mengubah persoalan utama yang mereka persoalkan: reklamasi Pulau Lae-Lae.
“Warga Lae-Lae Tolak Reklamasi”
Kehadiran warga dalam forum tudang sipulung menjadi penegasan bahwa penolakan terhadap reklamasi masih berlangsung.
Alih-alih menghasilkan kesepakatan, pertemuan tersebut kembali memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat Pulau Lae-Lae mengenai masa depan kawasan tersebut.
Di penghujung pertemuan, warga menyampaikan sikap mereka secara bersama-sama dengan meneriakkan:
“Warga Lae-Lae Tolak Reklamasi!"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News