Bawaslu Sulsel Soroti Data Pemilih Anomali: Jangan Cuma Dicatat, Wajib Diverifikasi
Bawaslu Sulsel meminta data pemilih anomali dalam PDPB Triwulan III 2026 tidak sekadar dicatat, tetapi diverifikasi faktual sebelum pleno.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Data pemilih anomali dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tidak boleh berhenti sebagai temuan administratif. Bawaslu Sulawesi Selatan meminta jajarannya memastikan setiap anomali ditelusuri dan diverifikasi secara faktual di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan PDPB dan Persiapan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026, di Ruang Sidang Mutmainnah, Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota secara daring.
Baca Juga : Bawaslu Gowa Temukan 8 Data TMS, Ada Pemilih Meninggal dan Beralih Status Jadi TNI/Polri
Saiful mengatakan, pemutakhiran data pemilih merupakan amanat undang-undang yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Karena itu, pengawasan Bawaslu diarahkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, termasuk PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut dia, anomali dalam data pemilih harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan faktual. Misalnya, terdapat warga yang dalam data administrasi kependudukan masih berstatus aktif, tetapi diketahui telah meninggal dunia.
Begitu pula dengan pemilih yang tercatat telah pindah domisili tetapi masih muncul dalam data pemilih di wilayah sebelumnya.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik
“Pengawasan PDPB ini bukan formalitas belaka. Ketika ada temuan data pemilih anomali, misalnya statusnya di Disdukcapil masih aktif padahal sudah meninggal, atau data di KPU tercatat pindah memilih, itu harus diverifikasi secara faktual. Jangan hanya dicatat di atas kertas,” tegas Saiful.
Bawaslu Soroti Data Pemilih Nol
Bawaslu Sulsel juga menyoroti hasil pengawasan pada periode triwulan sebelumnya. Saiful mengungkapkan masih terdapat sejumlah daerah yang melaporkan tidak adanya pemilih baru maupun pemilih meninggal dunia selama tiga bulan.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik
Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh karena menyangkut dinamika kependudukan yang terus berlangsung.
“Dalam rentang waktu tiga bulan di satu kabupaten/kota tidak ada warga yang meninggal atau pemilih baru? Hal-hal seperti inilah yang kami kritisi agar KPU membuka transparansi data Sidalih dan turun langsung melakukan Coktas,” ujarnya.
Menurut Saiful, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi jajaran pengawas untuk tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan penelusuran lapangan dan memperkuat koordinasi dengan KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tantang Mahasiswa Adu Gagasan soal Hukum Pemilu, Pendaftaran Debat Nasional Dibuka 15 Juli
Bawaslu kabupaten/kota diminta memastikan proses sinkronisasi data antara KPU dan Disdukcapil dapat dikawal secara transparan.
Pengawasan juga diarahkan menyasar tingkat desa dan kelurahan. Jajaran Bawaslu diminta menyisir data kependudukan, termasuk melalui koordinasi dengan sekolah serta instansi TNI/Polri untuk mengidentifikasi perubahan status kependudukan.
Masyarakat Didorong Ikut Laporkan Perubahan Data
Baca Juga : Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Raih Kepercayaan Publik
Bawaslu Sulsel juga mendorong adanya mekanisme pelaporan yang lebih mudah di tingkat desa dan kelurahan.
Masyarakat diharapkan dapat ikut melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal dunia maupun warga yang telah pindah domisili. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mempercepat proses pembaruan data pemilih.
Menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang diproyeksikan berlangsung pada akhir September 2026, Saiful meminta seluruh jajaran Bawaslu merapikan hasil pengawasan dan uji petik yang telah dilakukan.
Setiap temuan diminta segera dituangkan dalam Saran Perbaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan pleno. Dengan demikian, KPU memiliki waktu untuk melakukan verifikasi dan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Setiap masukan dan saran perbaikan yang kita layangkan harus disertai dengan dokumen pendukung yang sah secara yuridis. Surat keterangan meninggal dunia dari pihak desa atau kelurahan, misalnya, itu sudah sangat cukup menjadi dasar perbaikan data,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel itu.
Saiful menekankan, akurasi PDPB menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih untuk pemilu maupun pilkada mendatang.
“Ikhtiar kita memvalidasi data pemilih ini adalah bagian dari upaya menjaga hak pilih rakyat. Saya berharap seluruh jajaran pengawas tetap konsisten dan memastikan setiap jejak kerja pengawasan tercatat serta terpublikasi dengan baik kepada publik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News