Disahkan Secepat Kilat, UU Reforma Agraria Dipertanyakan: LBH Makassar Soroti Potensi Konflik Makin Panjang
UU Reforma Agraria disahkan menjelang Hari Tani Nasional 2026. LBH Makassar melalui Azis Dumpa menyoroti potensi konflik agraria dan perlindungan hak rakyat.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria beberapa hari menjelang peringatan Hari Tani Nasional 2026 menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Alih-alih melihatnya sebagai jawaban atas konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun, LBH Makassar justru mempertanyakan arah dan substansi aturan baru tersebut.
Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, menilai proses pengesahan yang berlangsung cepat perlu dibarengi dengan pemeriksaan serius terhadap substansi undang-undang, terutama karena Sulawesi Selatan masih menghadapi sejumlah konflik agraria di berbagai daerah.
“Mengesahkan RUU ini secara tergesa-gesa bukan jalan keluar; ia berisiko memberi legitimasi baru bagi ketidakadilan lama,” kata Azis Dumpa dalam pernyataan LBH Makassar memperingati Hari Tani Nasional 2026, Kamis (24/9).
Baca Juga : Luwu Timur Tekan Inflasi dari Sektor Energi, Distribusi BBM hingga LPG 3 Kg Jadi Perhatian
Menurut Azis, sejumlah konflik agraria di Makassar, Bulukumba, Enrekang, Takalar, Luwu Timur hingga wilayah Toraja masih membutuhkan peta jalan penyelesaian yang jelas. Karena itu, kehadiran UU Reforma Agraria semestinya tidak berhenti pada pembenahan administrasi pertanahan.
LBH Makassar menilai terdapat sejumlah perubahan substansial dalam rumusan akhir UU Reforma Agraria yang patut dicermati. Salah satunya adalah definisi reforma agraria yang dinilai semakin administratif karena tidak lagi secara eksplisit menyebut kelompok-kelompok yang selama ini menjadi pihak terdampak konflik agraria, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok ekonomi lemah.
Dari redistribusi tanah ke urusan administrasi
Baca Juga : Jebakan Listrik Tikus Dinilai Berbahaya, Pemkab Lutim Dorong Petani Beralih ke Metode Aman
LBH Makassar berpandangan bahwa perubahan tersebut dapat menggeser orientasi reforma agraria. Reforma agraria yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dikhawatirkan berubah menjadi sekadar penataan aset dan akses.
“Reforma agraria dibutuhkan untuk mengakhiri ketimpangan dan konflik yang berlangsung puluhan tahun. Karena itu, undang-undang reforma agraria tidak boleh disusun dengan cara yang mengulang watak kebijakan agraria selama ini: tertutup, sektoral, dan lebih melindungi penguasa tanah daripada rakyat yang kehilangan tanah,” ujar Azis.
Kekhawatiran lain menyangkut pembatasan penguasaan tanah. Menurut LBH Makassar, pembatasan maksimum penguasaan tanah seharusnya menjadi salah satu instrumen utama land reform. Namun, dalam rumusan yang mereka soroti, sejumlah badan dan perusahaan dikecualikan dari pembatasan, sementara batas maksimum penguasaan tanah diserahkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Baca Juga : Lutim Raih Penghargaan Terbaik dalam Ajang Apresiasi Daerah Berprestasi se-Sulawesi
LBH Makassar juga menyoroti ketentuan mengenai kewajiban pemegang hak guna usaha dan izin usaha perkebunan untuk menyerahkan sedikitnya 20 persen luas bidang tanah. Ketentuan tersebut, menurut mereka, dapat digantikan dengan pembagian keuntungan senilai 20 persen.
Bagi LBH Makassar, perubahan itu berpotensi menggeser gagasan redistribusi tanah menjadi mekanisme bagi hasil, tanpa secara langsung mengoreksi struktur penguasaan tanah yang timpang.
Baca Juga : Terpidana Penggelapan Dana Rp6,5 Miliar, Buronan Asal Surabaya Ditangkap di Maros
Ketika negara menjadi pihak dalam konflik
Persoalan lain yang disoroti adalah kedudukan tanah yang dikuasai negara, termasuk tanah yang berkaitan dengan kementerian, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.
LBH Makassar menilai pengaturan mengenai tanah-tanah tersebut berpotensi membuat objek yang seharusnya dapat digunakan untuk pemulihan hak masyarakat kembali terkunci dalam rezim pengelolaan aset dan kepentingan strategis negara.
Baca Juga : IJTI Sulsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Krakatau
Hal ini dinilai relevan karena dalam sejumlah konflik agraria, institusi negara justru dapat berada di posisi sebagai pihak yang berhadapan dengan masyarakat.
“Negara berpotensi bertindak sekaligus sebagai pihak, pemeriksa, dan penentu penyelesaian,” kata Azis.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila lembaga penyelesaian konflik tidak memiliki posisi yang cukup independen. LBH Makassar menilai desain kelembagaan dalam UU Reforma Agraria masih menyisakan persoalan karena nama, bentuk, struktur, serta pengawasan lembaga diserahkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
Selain itu, LBH Makassar menyoroti mekanisme keberatan dan kontrol yudisial terhadap keputusan penyelesaian konflik yang dinilai belum dirumuskan secara memadai.
Masyarakat adat dan korban konflik ikut menjadi sorotan
LBH Makassar juga menilai perlindungan terhadap masyarakat adat dan korban konflik agraria masih menjadi persoalan.
Dalam pandangan mereka, hak ulayat seharusnya dipahami sebagai hak asal-usul masyarakat adat yang perlu diakui dan dipulihkan, bukan semata-mata hak yang lahir karena pemberian administratif negara.
Persoalan lain adalah potensi tidak terakomodasinya pemulihan atas konflik agraria masa lalu. Ketentuan yang tidak berlaku surut dinilai berisiko membatasi ruang penyelesaian terhadap perampasan atau kehilangan tanah yang terjadi pada masa sebelumnya.
LBH Makassar juga menyoroti belum kuatnya pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan atas tanah, termasuk kepemilikan atas nama sendiri, pencatatan bersama, perempuan kepala keluarga, serta perempuan yang selama ini mengelola tanah.
Ancaman kriminalisasi masih menghantui
Di tengah konflik agraria yang berlangsung, LBH Makassar turut mempertanyakan ketentuan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah.
Jaminan agar subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, dan orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dipidana atau digugat, menurut LBH Makassar, masih bersyarat pada penilaian bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan “itikad baik”.
LBH Makassar mempertanyakan ukuran objektif dari syarat tersebut karena penilaiannya dapat kembali bergantung pada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, ketentuan pidana terhadap penerima tanah yang mengalihkan tanah maupun pihak yang tetap menguasai tanah yang telah ditetapkan sebagai objek reforma agraria juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila status hak atas tanah masih dalam sengketa.
Karena itu, LBH Makassar berpandangan bahwa persoalan administratif dan penguasaan tanah yang masih disengketakan tidak semestinya langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana sebelum status hak diselesaikan melalui proses yang adil.
Ujian sesungguhnya ada setelah UU disahkan
Bagi LBH Makassar, perdebatan mengenai UU Reforma Agraria tidak berhenti pada momentum pengesahan. Ujian sebenarnya justru berada pada implementasinya di lapangan, terutama di daerah-daerah yang konflik agrarianya belum selesai.
Sulawesi Selatan menjadi salah satu wilayah yang akan menghadapi ujian tersebut. Konflik di sejumlah daerah memperlihatkan bahwa persoalan agraria bukan semata persoalan administrasi tanah, tetapi juga menyangkut penguasaan sumber penghidupan, masyarakat adat, kebijakan negara, perusahaan, serta relasi kuasa antara masyarakat dan institusi yang memiliki kewenangan atas tanah.
“Reforma agraria dibutuhkan untuk mengakhiri ketimpangan dan konflik yang berlangsung puluhan tahun,” ujar Azis.
Ia menegaskan, substansi undang-undang seharusnya memastikan negara memiliki instrumen yang efektif untuk menyelesaikan konflik, memulihkan hak masyarakat, dan mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah.
Dengan demikian, peringatan Hari Tani Nasional 2026 menjadi momentum untuk menguji kembali pertanyaan mendasar: apakah UU Reforma Agraria yang baru disahkan mampu menjadi instrumen koreksi terhadap konflik agraria, atau justru menghadirkan legitimasi baru terhadap persoalan lama?
Bagi LBH Makassar, jawabannya akan sangat ditentukan oleh bagaimana aturan tersebut diterapkan dan apakah hak-hak masyarakat yang selama ini berada di garis depan konflik benar-benar ditempatkan sebagai pusat reforma agraria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News