Jelang Pleno PDPB Triwulan III Tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Sulsel Ingatkan Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto. @Jejakfakta/IST.

KPU Sulsel memperkuat PDPB 2026. Menjelang pleno Triwulan III pada 29 September 2026, KPU mengingatkan prinsip akurat, mutakhir, inklusif, dan akuntabel.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas, akurasi, dan kemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota serta membangun koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 7.013.711 pemilih, dengan rincian 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang mencatat 6.984.788 pemilih, terdiri atas 3.399.743 pemilih laki-laki dan 3.585.045 pemilih perempuan.

Dengan demikian, dari Triwulan I ke Triwulan II Tahun 2026 terdapat penambahan bersih sebanyak 28.923 pemilih atau sekitar 0,41 persen. Secara jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki bertambah sebanyak 14.445 pemilih, sedangkan pemilih perempuan bertambah sebanyak 14.478 pemilih.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Pemilih Anomali: Jangan Cuma Dicatat, Wajib Diverifikasi

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, mengatakan perubahan jumlah tersebut menunjukkan bahwa data pemilih bersifat dinamis. Dalam setiap periode pemutakhiran terdapat warga yang masuk sebagai pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan atau perbaikan elemen data, pemilih pindah domisili, serta pemilih yang kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ia mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota agar setiap tahapan PDPB tetap berpegang pada prinsip pemutakhiran data pemilih, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel.

Prinsip tersebut menjadi landasan agar proses pemutakhiran tidak hanya berorientasi pada perubahan angka, tetapi juga pada kualitas dan validitas setiap data pemilih.

Baca Juga : Bawaslu Gowa Temukan 8 Data TMS, Ada Pemilih Meninggal dan Beralih Status Jadi TNI/Polri

“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap data yang masuk maupun yang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat harus memiliki dasar dan sumber data yang jelas. Tujuan akhirnya adalah memastikan warga yang telah memenuhi syarat terakomodasi dalam daftar pemilih dan pada saat yang sama membersihkan data yang memang sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Romy.

Romy juga menambahkan mengenai kriteria pemilih yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan PDPB. Pada prinsipnya, pemilih merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak sedang berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam proses PDPB, kategori Pemilih Baru antara lain mencakup warga yang telah genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, warga yang berubah status dari anggota TNI atau Polri menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, serta pemilih pindah masuk,” ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik

Memasuki pelaksanaan PDPB Semester II Tahun 2026, KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menerima data yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 363.631 data. Data tersebut menjadi salah satu bahan dalam pelaksanaan PDPB Semester II Tahun 2026 tingkat provinsi, yang mencakup pelaksanaan Triwulan III dan Triwulan IV pada tingkat Kabupaten/Kota.

Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti secara berjenjang oleh jajaran KPU melalui proses pemutakhiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari tahapan PDPB Semester II Tahun 2026, KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 secara serentak pada 29 September 2026.

Baca Juga : KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal

Pelaksanaan pleno tersebut akan berlangsung di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Sejauh ini, KPU Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap jajaran KPU Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data dapat ditelusuri sumbernya, memenuhi ketentuan administrasi, serta menggambarkan kondisi pemilih secara faktual.

Di tingkat Kabupaten/Kota, proses pemutakhiran dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain pemerintah daerah, perangkat yang membidangi administrasi kependudukan, TNI, Polri, serta pihak-pihak lain yang memiliki data relevan dengan pemutakhiran daftar pemilih.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal, Minta KPU Beri Penjelasan Terbuka

Untuk diketahui, PDPB merupakan kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan. Pelaksanaannya diarahkan untuk memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, sekaligus menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Melalui pelaksanaan PDPB Tahun 2026, KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama KPU Kabupaten/Kota berkomitmen memastikan proses pemutakhiran tidak berhenti pada aspek administratif dan angka statistik semata. Setiap perubahan data harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan mampu menjadi fondasi bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memastikan dirinya dan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dengan benar dalam data pemilih serta menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap status pemilih.

Data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dalam memastikan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru