Bapenda dan BPN Gowa Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
Bapenda dan BPN Gowa menandatangani PKS integrasi data pertanahan, perpajakan daerah, dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Jejakfakta.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang integrasi data pertanahan dan data perpajakan daerah serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, dan Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa, Senin (28/9).
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Baca Juga : Kapolresta Gowa Cup 2026 Diikuti 12 Tim, Wabup Darmawangsyah: Momentum Perkuat Sinergitas
“Alhamdulillah, KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama, insyaallah, berjalan dengan baik dan terwujud. Karena kami dari awal memang sangat ingin ada integrasi data satu data antara BPN dan Bapenda,” ungkapnya.
Indra menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak dalam melaksanakan kerja sama di bidang pertanahan, khususnya penyediaan dan pemanfaatan informasi nilai tanah di Kabupaten Gowa, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi nilai tanah bagi para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pembuatan Peta Zona Nilai Tanah, pembaruan Peta Zona Nilai Tanah, serta mewujudkan peningkatan kolaborasi dan integritas pelayanan di bidang pemanfaatan zona nilai tanah oleh para pihak melalui host to host,” jelasnya.
Baca Juga : Kunker di Parigi, Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan dan Sertifikat PTSL
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Gowa dalam memperoleh pelayanan, khususnya dalam mengakses informasi pertanahan.
“Ke depan kita berharap urusan-urusan pertanahan memudahkan masyarakat. Kemudian dari sektor PBB tentunya tidak ada lagi yang tidak mengetahui terkait peta bidangnya,” harapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Gowa dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan yang aktif membantu Pemkab Gowa dalam menindaklanjuti arahan KPK.
Baca Juga : Bawaslu Gowa Temukan 8 Data TMS, Ada Pemilih Meninggal dan Beralih Status Jadi TNI/Polri
“Harapan kita tentunya berujung pada kebaikan masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua data pertanahan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, mengatakan sinergi antara BPN dan Bapenda Kabupaten Gowa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Aksara juga menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Bapenda Kabupaten Gowa guna mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan.
Baca Juga : Bupati Gowa Tegaskan Peran Satpol PP Jaga Ketertiban dan Aset Daerah
“Komitmen saya, saya ikut di Bapenda dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News