Bapenda Lutim Dorong Kepatuhan Pajak Air Tanah, Pembayaran Kini Diperkenalkan Lewat QRIS
Bapenda Luwu Timur berharap wajib pajak air tanah dapat memahami ketentuan terbaru mengenai PAT sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai regulasi.
Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur mulai mendorong pembayaran pajak daerah yang lebih praktis sekaligus memperkuat pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan Pajak Air Tanah (PAT).
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi PAT dan pengenalan kanal pembayaran digital menggunakan QRIS yang digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para wajib pajak air tanah se-Kabupaten Luwu Timur bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sosialisasi tidak hanya membahas mekanisme pembayaran, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai perubahan regulasi yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
Hal ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
Narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Jech Moor Panggula, memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aspek teknis dalam penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Baca Juga : PBB Makassar Tak Naik hingga 2027, Diskon Pajak hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen
Materi tersebut menjadi penting bagi wajib pajak karena NPA merupakan salah satu dasar dalam pengenaan Pajak Air Tanah.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan wajib pajak. Peserta dapat menyampaikan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan terbaru, termasuk mekanisme penghitungan dan pembayaran PAT.
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, mengatakan edukasi menjadi bagian penting dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga : Bupati Irwan Serahkan Alsintan Rp3,37 Miliar, Dorong Produktivitas Petani Luwu Timur
“Peningkatan kepatuhan pajak harus dibangun melalui komunikasi, edukasi, dan pelayanan yang baik kepada wajib pajak,” kata Yusri.
Di sisi lain, Bapenda memperkenalkan QRIS sebagai salah satu kanal pembayaran pajak daerah. Digitalisasi ini ditujukan untuk memberikan alternatif pembayaran yang lebih mudah dan praktis bagi wajib pajak.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, Chaeruddin Arfah Mustafa, mengatakan pembayaran digital juga berkaitan dengan upaya memperkuat transparansi penerimaan daerah.
Baca Juga : Persiapkan Audiensi dengan Menkes, Pemkab Luwu Timur Usulkan Penguatan Rumah Sakit dan Puskesmas
“Dengan pemanfaatan QRIS, wajib pajak diberikan alternatif pembayaran yang lebih mudah, cepat dan praktis. Di sisi lain, transaksi digital juga mendukung terciptanya sistem penerimaan pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Penerapan pembayaran digital tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemkab Luwu Timur terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Luwu Timur Muhammad Yusri dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Chaeruddin Arfah Mustafa.
Baca Juga : Bupati Irwan Ajak FKUB dan Tokoh Masyarakat Perkuat Kerukunan di Luwu Timur
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Luwu Timur berharap wajib pajak air tanah dapat memahami ketentuan terbaru mengenai PAT sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai regulasi.
Bapenda juga menyatakan akan melanjutkan edukasi, pendampingan, dan inovasi pelayanan perpajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi antara narasumber, OPD terkait, dan wajib pajak untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Luwu Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News