Sidang Gugatan Polusi Udara Warga Bantaeng Kembali Tertunda, PT HNEM Tak Hadir
Sidang gugatan lingkungan warga Bantaeng terkait dugaan polusi udara kembali tertunda setelah PT HNEM tidak hadir. Sidang berikutnya digelar 1 Oktober 2026.
Jejakfakta.com, BANTAENG — Sidang kedua perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan warga Bantaeng terkait dugaan dampak polusi udara kembali tertunda. Agenda yang sedianya memasuki tahapan mediasi belum dapat dilaksanakan karena salah satu pihak tergugat, PT Hengsheng New Energy Material (PT HNEM), tidak hadir dalam persidangan.
Sidang pada 24 September 2026 tersebut masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak. Namun, ketidakhadiran PT HNEM membuat Majelis Hakim kembali menunda agenda mediasi.
Padahal, pada persidangan sebelumnya pada 15 September 2026, PT HNEM disebut telah menyepakati jadwal persidangan bersama Majelis Hakim dan pihak penggugat.
Baca Juga : Mediasi Gugatan Polusi Udara Bantaeng Dipersoalkan, Warga Soroti Ketidakhadiran Pihak Perusahaan
Kondisi tersebut membuat proses hukum yang ditempuh warga untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak aktivitas industri kembali harus menunggu. Sedikitnya 12 orang penggugat hadir langsung di pengadilan dalam sidang tersebut.
Para warga menggugat kerugian yang mereka klaim timbul akibat paparan debu dan asap dari aktivitas industri di sekitar permukiman mereka. Salah satu kerugian yang mereka persoalkan adalah kerusakan atap rumah yang disebut menjadi keropos setelah terpapar debu dan asap pabrik secara terus-menerus.
“Kami hanya ingin perusahaan mengganti atap kami yang rusak,” ujar salah satu penggugat, Bone.
Baca Juga : Sidang Gugatan Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Tertunda, Hakim Berhalangan hingga Perusahaan Minta Waktu
Karena salah satu pihak tergugat tidak hadir, Majelis Hakim kembali menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Warga berharap persidangan berikutnya dapat berjalan tanpa kembali tertunda.
“Karena ini sudah sidang kedua, kami berharap Majelis Hakim bisa tegas untuk di sidang ketiga nanti, agar kiranya tetap dilanjutkan dengan atau tanpa kehadiran dari perusahaan,” kata Junaedi H, salah seorang penggugat.
Baca Juga : Warga Gugat Smelter KIBA, Klaim Polusi Udara Ganggu Kesehatan hingga Rusak Rumah
PT HNEM akan Dipanggil Kembali
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa pihak tergugat akan kembali dipanggil secara patut untuk menghadiri sidang ketiga.
Majelis Hakim menjelaskan, apabila tergugat kembali tidak hadir setelah dipanggil secara patut, proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dan tergugat dapat dianggap melepaskan haknya untuk membela diri.
Baca Juga : Program Langit Biru Diperkuat, DLH Luwu Timur Dorong Pengendalian Pencemaran Udara Lintas Sektor
Agenda persidangan selanjutnya meliputi pemeriksaan kelengkapan para pihak dan mediasi. Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa mediasi merupakan prosedur yang wajib ditempuh dalam perkara perdata.
Majelis Hakim berharap para prinsipal dari masing-masing pihak dapat hadir secara langsung untuk menyampaikan kehendaknya. Dengan demikian, terdapat kemungkinan perkara tidak perlu berlanjut apabila para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian.
Warga Minta Kerugian Atap Dipertanggungjawabkan
Baca Juga : Balang Institute Desak Panitia Konferensi Energi Buka Dokumen Deklarasi dan Klaim Keterwakilan
Gugatan warga antara lain mempersoalkan kerusakan atap rumah yang mereka klaim terjadi secara masif di kawasan permukiman sekitar kawasan industri.
Hasbi Assidiq mengatakan kerusakan tersebut terjadi pada rumah-rumah warga yang berada di sekitar kawasan industri tempat perusahaan beraktivitas. Ia juga menyebut kerusakan terutama ditemukan pada wilayah yang terpapar angin secara terus-menerus.
“Kerusakan atap warga secara masif terjadi secara bersamaan, lokasi mereka berada di sekitar kawasan industri, tempat perusahaan beraktivitas. Secara khusus juga kerusakan ini hanya terjadi di area yang terpapar angin secara terus menerus. Hal ini lah yang menjadi alasan hukum perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh warga,” ujar Hasbi.
Gugatan lingkungan hidup warga Bantaeng tersebut telah didaftarkan pada 3 September 2026. Dalam gugatannya, warga menggunakan dasar pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Melalui gugatan tersebut, warga meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka klaim timbul dari aktivitas industri di sekitar permukiman, termasuk kerusakan atap rumah yang disebut mengalami kebocoran dan menjadi keropos.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan mediasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News