Warga Takandeang Tolak Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas, Soroti Ancaman Ruang Hidup

Aksi warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sekaligus deklarasi penolakan terhadap aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) yang dilakukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Rabu (30/9/2026). @Jejakfakta/dok. LAWAN

Warga Takandeang, Mamuju, menolak eksplorasi logam tanah jarang PT Perminas dan meminta IUP dicabut karena khawatir terhadap ruang hidup, air, pertanian dan lingkungan.

Jejakfakta.com, MAMUJU — Warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menggelar demonstrasi sekaligus deklarasi penolakan terhadap aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) yang dilakukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Rabu (30/9/2026).

Aksi yang dikoordinasikan Lingkar Aksi Warga Tapalang (LAWAN) tersebut menjadi bentuk penolakan warga terhadap rencana eksplorasi mineral yang dinilai berpotensi mengubah ruang hidup masyarakat dan lingkungan di wilayah Takandeang.

Dalam aksinya, warga meminta pemerintah mencabut IUP eksplorasi LTJ PT Perminas serta menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi, penerobosan lahan dan kegiatan yang dinilai dapat mengancam ruang hidup masyarakat.

Baca Juga : Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope

Koordinator Aksi LAWAN, Ardi Basir menyebut perubahan istilah dari pertambangan menjadi mineral kritis, transisi energi, hilirisasi maupun pembangunan hijau tidak menghilangkan konsekuensi ekologis dari kegiatan ekstraksi.

“Perubahan istilah tidak mengubah kenyataan yang terjadi di lapangan. LTJ tetap harus digali dari dalam tanah, hutan tetap harus dibuka, dan infrastruktur tetap harus dibangun. Warga yang berada di lingkar ekstraksi berpotensi menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya,” ujar Basri, dalam siaran persnya yang diterima Jejakfakta.com, Rabu (30/9/2026).

Kerusakan disebut sudah terlihat sejak eksplorasi

Baca Juga : Pemkot Makassar Libatkan Arborist dalam Revitalisasi Pedestrian Kajaolalido-Thamrin, Pohon Natif Sulawesi Disiapkan

Kekhawatiran warga tidak hanya diarahkan pada kemungkinan operasi produksi di masa mendatang. Berdasarkan kesaksian warga kata Ardi, aktivitas pengeboran atau drilling untuk pengambilan sampel mineral yang dilakukan pada 2024 disebut telah berdampak pada tanaman produktif warga.

Sedikitnya tiga pohon cengkeh dilaporkan mati, sementara satu pohon durian disebut berada dalam kondisi kritis.

“Dampak ekstraktivisme tidak harus menunggu tambang beroperasi penuh. Bahkan pada tahap eksplorasi, ketika yang dilakukan baru pengeboran untuk mencari tahu apa yang ada di dalam tanah, ruang hidup warga sudah mulai menanggung kerusakan,” tulisnya.

Baca Juga : Disahkan Secepat Kilat, UU Reforma Agraria Dipertanyakan: LBH Makassar Soroti Potensi Konflik Makin Panjang

Bagi warga, ungkap Basri, persoalan tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan rencana eksplorasi lebih jauh, terutama karena wilayah yang disebut masuk dalam konsesi tidak hanya berada di satu desa.

Peta konsesi Logam Tanah Jarang PT Perminas di Mamuju. @Jejakfakta/dok. Celebes Justice Initiative

Dua blok disebut mencakup delapan wilayah administratif

Baca Juga : Posko Warga Bara-Baraya Diserang, Empat Orang Luka dan Satu Mahasiswa Masih Ditahan

Dalam keterangannya, Kepala Divisi Kampanye Celebes Justice Initiative, Alfarhat Kasman menyebut dua blok LTJ, yakni Takandeang seluas 3.740 hektare dan Botteng seluas 3.612 hektare. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera menunjukkan konsesi tersebut mencakup enam desa dan dua kelurahan.

Wilayah yang disebut antara lain Desa Takandeang, Botteng, Botteng Utara, Salletto, Pati’di’, Tappalang, serta Kelurahan Galung dan Karema.

Alfarhat menilai luasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan eksplorasi LTJ berpotensi memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar aktivitas di satu lokasi.

Baca Juga : Sulawesi Sudah Lampaui Batas Ekologis, Tapi 277 Izin Tambang Baru Terbit di Wilayah Kritis

“Yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi kohesi sosial, rasa aman, dan kemampuan warga untuk mempertahankan ruang hidupnya secara bersama-sama,” ujar Alfarhat.

Warga soroti air, pertanian dan kesehatan

Selain perubahan bentang alam, warga juga menyoroti kebutuhan air dalam aktivitas pertambangan serta potensi perubahan pola penghidupan masyarakat.

Menurut Alfarhat, masyarakat di sekitar wilayah ekstraksi sebelumnya menggantungkan kehidupan pada pertanian, perkebunan dan sumber daya lokal. 

"Kehadiran industri ekstraktif dikhawatirkan menggeser pola tersebut menjadi ketergantungan terhadap upah dan aktivitas ekonomi yang terbentuk di sekitar industri," ungkapnya.

Alfarhat juga menyoroti potensi dampak terhadap kesehatan, mulai dari debu dan pencemaran udara hingga risiko pencemaran air dan limbah industri. 

Melalui aksi tersebut, warga dan LAWAN menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan PT Perminas.

"Kami meminta kepada pemerintah agar mencabut IUP eksplorasi logam tanah jarang PT Perminas, dan menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi, penerobosan lahan dan upaya penghancuran ruang hidup warga," kata Ardi.

Ardi juga menegaskan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap tanah, kebun, sumber air, lingkungan dan pengetahuan bertani yang diwariskan turun-temurun. Dan menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

"Meminta pemerintah desa, kabupaten dan provinsi berpihak pada keselamatan serta keberlanjutan kehidupan warga," tagasnya.

Ardi juga menilai pemerintah perlu memastikan pengembangan mineral strategis tidak mengorbankan hak dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah eksplorasi.

“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung dan penengah yang memastikan hak warga tidak dikalahkan oleh kepentingan investasi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru