Tujuh Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel
Tujuh saksi mengungkap dugaan rekayasa pengadaan 4 juta bibit nanas di Sulsel. Persidangan perkara dugaan korupsi ini kembali digelar 5 Oktober 2026.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (29/9/2026), JPU menghadirkan tujuh dari 12 saksi untuk menguatkan pembuktian perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.
Dalam perkara tersebut, JPU Kejati Sulsel mendakwa lima orang dengan peran masing-masing, yakni Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Baca Juga : Terpidana Penggelapan Dana Rp6,5 Miliar, Buronan Asal Surabaya Ditangkap di Maros
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di hadapan majelis hakim, tujuh saksi yang terdiri atas mantan Kadis TPHBUN Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barjas Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi memberikan kesaksian terkait dugaan rekayasa dalam proyek tersebut.
Selanjutnya, Imran Jausi dan A. Wahyu disebut bersaksi bahwa pengadaan 4 juta bibit nanas tersebut tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dinas, melainkan dimasukkan ke dalam aplikasi SIPD tanpa didahului studi kelayakan lapangan.
Baca Juga : Kejati Sulsel Restui Penghentian Perkara Pelajar yang Aniaya IRT di Soppeng lewat Restorative Justice
Selain itu, patokan harga Rp15.000 per batang disebut dipilih dan dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses survei perbandingan harga pasar.
Dugaan persoalan pada tahap perencanaan tersebut berlanjut pada pelaksanaan di lapangan. Pihak Biro Barjas mengungkap bahwa penyedia PT Almira Agro Nusantara berstatus kualifikasi usaha kecil sehingga dipersoalkan kapasitasnya untuk menangani paket e-katalog dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
Di sisi lain, Kabid Hortikultura Bone dan Camat Mare memberikan keterangan mengenai dokumen serah terima barang (BAST) yang menjadi dasar pencairan dana Rp59,8 miliar.
Dalam persidangan, terungkap keterangan bahwa bibit nanas tersebut tidak seluruhnya disalurkan kepada kelompok tani sesuai proposal. Sebagian bibit disebut terbengkalai, mati di lahan PTPN, dan ditumpuk di halaman kantor camat.
Terkait dinamika persidangan yang berlangsung hingga larut malam, JPU Abdullah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menguatkan konstruksi dakwaan JPU.
“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari tahap perencanaan, penentuan harga, hingga eksekusi penyaluran fiktif di lapangan,” tegas Soetarmi.
Baca Juga : Perumda Air Minum Makassar Kolaborasi Kejati Sulsel Tingkatkan Pemahaman Hukum
Lebih lanjut, Soetarmi menjelaskan bahwa persidangan ditunda karena waktu yang sudah larut.
“Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang belum sempat dimintai keterangannya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News