Tok! APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan, Appi Kejar Serapan Belanja di Atas 95 Persen
APBD Perubahan Makassar 2026 disahkan Rp5,26 triliun. Munafri Arifuddin meminta OPD mengejar realisasi belanja di atas 95 persen hingga akhir tahun.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,26 triliun.
Pengesahan APBD Perubahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026).
Besarnya anggaran perubahan itu kini diikuti target serapan yang tak kalah tinggi. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaksimalkan pelaksanaan program dan mengejar realisasi belanja di atas 95 persen hingga akhir tahun anggaran.
Baca Juga : Pemkot Makassar Kaji Pembangunan Kantong Parkir, Kawasan Balai Kota Jadi Prioritas
Munafri mengatakan, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan belanja pemerintah dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
“APBD ini diharapkan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Itulah gunanya ada anggaran Perubahan ini untuk memastikan fit-nya antara kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat yang bisa disupport oleh pemerintah,” ujar Munafri.
Dalam APBD Perubahan 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,26 triliun, sementara pendapatan daerah mencapai Rp4,56 triliun.
Baca Juga : Oikos Earth Lirik Gas Metana TPA Tamangapa untuk Carbon Credit hingga Bio-CNG
Nilai APBD Perubahan tersebut meningkat sekitar Rp80 miliar dibandingkan APBD pokok.
Sementara itu, tambahan pembiayaan netto tercatat sebesar Rp699,85 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
OPD Diminta Kejar Serapan 95 Persen
Baca Juga : DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Ada Potensi Saving Rp50 Miliar
Dengan APBD Perubahan yang telah disahkan, Pemkot Makassar kini mendorong OPD mempercepat pelaksanaan program sekaligus memastikan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar terealisasi.
Munafri menegaskan, target pemerintah adalah mempertahankan komitmen realisasi belanja di atas 95 persen.
“Setelah perubahan ini kan ada terkoreksi anggaran, mereka (OPD) harus memaksimalkan seperti target awal kita bahwa kita punya komitmen bersama-sama untuk memberikan kepastian terhadap realisasi belanja di atas 95%,” tegasnya.
Baca Juga : APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan, Appi Prioritaskan Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga
Menurutnya, capaian realisasi belanja akan terus dipantau melalui monitoring dan evaluasi (monev). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program yang telah masuk dalam APBD Perubahan tidak berhenti pada penganggaran, tetapi dapat direalisasikan hingga penghujung tahun.
“Inilah gunanya kita terus melakukan monev untuk memastikan serapan belanja itu bisa maksimal sampai di penghujung tahun,” katanya.
Pemkot-DPRD Bahas Anggaran untuk Kebutuhan Masyarakat
Baca Juga : Sapa Pengemudi Gojek, Munafri Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan dan Jaminan Sosial
Munafri juga mengapresiasi DPRD Kota Makassar atas pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS hingga Ranperda Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, pandangan dan masukan DPRD menjadi bagian penting dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah.
“Pandangan anggota Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sungguh sangat berarti bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Makassar, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” ujarnya.
Pengesahan APBD Perubahan tersebut menjadi salah satu agenda penting Pemkot Makassar untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mengatakan, APBD Perubahan 2026 harus diarahkan untuk memperkuat program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat semakin memperkuat program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Tentunya, seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News