Mediasi Gugatan Polusi Udara Bantaeng Dipersoalkan, Warga Soroti Ketidakhadiran Pihak Perusahaan

Mediasi gugatan lingkungan hidup antara warga Bantaeng dan pihak perusahaan terkait dugaan polusi udara dari kawasan industri smelter KIBA di Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis (1/10/2026). @Jejakfakta/dok. IST.

Mediasi gugatan polusi udara warga Bantaeng dipersoalkan karena pihak perusahaan tak hadir langsung. Warga menyoroti ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Jejakfakta.com, BANTAENG — Mediasi gugatan lingkungan hidup antara warga Bantaeng dan pihak perusahaan terkait dugaan polusi udara dari kawasan industri smelter KIBA kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis (1/10/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WITA tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Anita Regina Gigir bersama dua hakim anggota. Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak, persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi dengan mediator yang ditunjuk Ketua Majelis Hakim, Firmansyah Amri.

Namun, proses mediasi sempat dipersoalkan oleh pihak penggugat lantaran pihak perusahaan selaku tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukum.

Baca Juga : Sidang Gugatan Polusi Udara Warga Bantaeng Kembali Tertunda, PT HNEM Tak Hadir

Abdul Habir, salah seorang penggugat dari Balang Institute, mempertanyakan kehadiran prinsipal perusahaan dalam proses mediasi. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya majelis hakim telah menyampaikan bahwa para pihak, baik penggugat maupun tergugat, perlu hadir secara langsung selain didampingi kuasa hukum.

“Pada persidangan sebelumnya hakim telah menyampaikan bahwa pihak Penggugat maupun Tergugat perlu hadir selain kuasa hukum masing-masing. Dalam persidangan kali ini, pihak perusahaan hadir melalui kuasa hukumnya, sementara pihak Penggugat hadir sebagaimana yang dipersyaratkan sebelumnya,” kata Abdul Habir.

Ia kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan apakah mediasi dapat dilanjutkan apabila pihak tergugat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tidak hadir secara langsung.

Baca Juga : Demi Mempertahankan Kebun, Tiga Warga Enrekang Dituntut 6 Bulan Pidana Pengawasan

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai kehadiran para pihak dalam mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pasal tersebut mengatur bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.

Dengan ketentuan tersebut, pihak penggugat menilai kehadiran kuasa hukum tidak serta-merta menggantikan kehadiran prinsipal. Kehadiran langsung pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dinilai penting agar proses mediasi dapat berlangsung secara substantif.

Baca Juga : Sidang Gugatan Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Tertunda, Hakim Berhalangan hingga Perusahaan Minta Waktu

Dalam proses mediasi pada Kamis tersebut, kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak dapat hadir karena sedang melakukan perjalanan ke negara asalnya, China.

Pihak penggugat kemudian mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut, terutama karena sejak persidangan sebelumnya pihak perusahaan disebut terus diwakili kuasa hukum.

Hasbi Assidiq, kuasa hukum penggugat yang mewakili warga dan organisasi lingkungan hidup, mengatakan kehadiran kuasa hukum tanpa prinsipal perlu dilihat dalam konteks ketentuan mediasi yang berlaku.

Baca Juga : Tiga Pejuang Lingkungan di Enrekang Akui Hadang Tambang, Khawatir Bencana Alam Rusak Pemukiman

“Dalam perkara gugatan lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan dampak kegiatan usaha, kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan menjadi penting agar mediasi tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar menjadi forum perundingan untuk mencari penyelesaian yang substantif,” ujar Hasbi.

Warga Ingin Perusahaan Mendengar Langsung Keluhan

Bagi warga penggugat, kehadiran langsung pihak perusahaan bukan semata persoalan prosedural. Mereka ingin menyampaikan secara langsung kondisi yang mereka alami, terutama menjelang musim hujan.

Baca Juga : Warga Gugat Smelter KIBA, Klaim Polusi Udara Ganggu Kesehatan hingga Rusak Rumah

Ibu Bone, salah seorang warga penggugat, mengatakan kondisi rumah warga masih terdampak persoalan lingkungan yang menjadi bagian dari gugatan. Ia berharap pihak perusahaan dapat mendengar langsung keluhan warga.

“Kami ingin pihak perusahaan yang hadir langsung bertemu dengan kami, supaya kami bisa menyampaikan langsung kepada mereka, kalau musim hujan akan datang, sementara atap rumah kami terus keropos dan bocor,” ujar Ibu Bone.

Gugatan ini diajukan warga dan organisasi lingkungan hidup di Bantaeng terkait persoalan polusi udara yang mereka kaitkan dengan aktivitas industri smelter di kawasan industri KIBA.

Setelah dua kali mengalami penundaan, sidang pada 1 Oktober 2026 memasuki tahapan mediasi. Persoalan mengenai kehadiran prinsipal perusahaan kini menjadi salah satu hal yang disoroti pihak penggugat dalam proses tersebut.

Sementara itu, penerapan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 terhadap kondisi ketidakhadiran prinsipal dalam perkara ini menjadi bagian yang perlu dinilai dalam proses persidangan dan mediasi oleh pihak yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru