Surat MA untuk Bupati Gowa Diduga Disabotase, Langkah Hukum Segera Diambil

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bersama kuasa hukumnya, Adhi Bintang, saat memberikan keterangan pers, Minggu (4/10/2026). Husniah mencurigai adanya tindakan sabotase terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepadanya. @Jejakfakta/Samsir Romk

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menduga surat MA terkait hak jawabnya disabotase. Kuasa hukum siap menempuh upaya hukum.

Jejakfakta.com, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mencurigai adanya tindakan sabotase terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepadanya. Pasalnya, surat yang seharusnya diterimanya untuk menyampaikan pembelaan sebelum keluarnya putusan tidak pernah sampai kepadanya.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Sabotase dilakukan melalui pos,” kata Sitti Husniah Talenrang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026).

Karena itu, ia menegaskan akan menempuh proses hukum. Menurutnya, hak untuk melakukan pembelaan atau menyampaikan hak jawab demi memberikan keberimbangan informasi justru tidak pernah sampai kepadanya.

Baca Juga : Perumda Air Minum Makassar Gelar Penagihan Serentak, Sasar Pelanggan Tunggak di Atas Tiga Bulan

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kemendagri terkait sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA, yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” tegasnya.

Meski demikian, ia berharap masyarakat tidak terprovokasi ataupun ikut dalam persoalan politik yang bukan menjadi ranah publik. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Gowa.

“Kita jaga sama-sama ini Gowa. Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri,” jelasnya.

Baca Juga : Dari Timbunan Sampah Jadi Hutan Kota, Munafri Siapkan Konservasi RTH di TPA Tamangapa

Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mengungkapkan bahwa dugaan sabotase itu bermula pada 21 Agustus 2026. Saat itu, pihak DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung untuk meminta pendapat terkait Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Setelah mendapat tindak lanjut, Mahkamah Agung pada 31 Agustus 2026 mengirimkan surat kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Gowa dan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Namun, surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa tersebut tidak pernah sampai.

Fatalnya, surat yang dikirim melalui kantor pos tersebut justru tiba di kantor Pengadilan Agama.

Baca Juga : ACC Sulawesi dan TI Indonesia Lanjutkan Youth Integrity Center, Libatkan Anak Muda Pantau Pengadaan Barang dan Jasa

“Pihak Pos ini kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan pada tanggal yang sama, yaitu 2 September 2026. Tetapi, pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke Kantor Bupati atau pihak yang dituju, dalam hal ini Bupati. Namun, surat itu dikirim ke Pengadilan Agama. Ini yang menjadi tanda tanya,” jelasnya.

Adhi Bintang pun menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan sabotase. Sebab, pihak pos baru kembali mengambil surat tersebut setelah putusan MA keluar atau sekitar sebulan setelah surat itu salah kirim.

“Ini dianggap menjadi kelalaian. Kalau kelalaian, tenggat waktunya cukup panjang. Yang kami temukan pula setelah kami mengonfirmasi ke pihak Pos, itu baru dilakukan setelah putusan MA keluar. Kemudian, mereka mengambil kembali surat tersebut di Pengadilan Agama,” ujarnya.

Baca Juga : Dirjen Kemendagri Kunjungi Rumah Duka Anggota Damkar Pangkep, Sampaikan Pesan Mendagri

Menurutnya, surat tersebut sangat penting bagi kliennya untuk menggunakan hak jawab kepada Mahkamah Agung sebelum putusan keluar. Namun, hingga putusan dibacakan, surat tersebut tidak pernah sampai kepada Bupati Gowa.

“Hak klien kami ini tentunya harus menjawab, menyanggah ke Mahkamah Agung untuk persamaan hak dalam proses di Mahkamah Agung. Tetapi, sampai dengan selesainya putusan di Mahkamah Agung, surat ini sampai detik ini Bupati Gowa belum sama sekali memegang surat ini,” tegasnya.

Setelah dilakukan klarifikasi, pihak Pos kemudian mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan. Namun, pihaknya tetap akan menempuh upaya hukum untuk mencari tahu siapa yang berada di balik dugaan sabotase tersebut.

Baca Juga : Bupati Irwan Terima Silaturahmi Perdana Kapolres Lutim, Bahas Sejumlah Isu Daerah

“Kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk mencari tahu apa sebenarnya motifnya. Karena rentang waktunya itu dari 2 September 2026 sampai 2 Oktober 2026. Kenapa surat itu dimunculkan setelah 1 Oktober 2026 yang bertepatan dengan putusan Mahkamah Agung? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru