Bawaslu Sulsel Soroti Akun Anonim dan Buzzer, Pengawasan Pemilu Kini Menyasar Ruang Siber

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah, saat membawakan kuliah umum sebagai praktisi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Senin (5/10/2026). @Jejakfakta/dok. IST.

Bawaslu Sulsel menyoroti tantangan pengawasan pemilu di era digital, mulai dari akun anonim, buzzer, hoaks, ujaran kebencian hingga patroli siber.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pengawasan pemilu kini tidak lagi hanya berlangsung di tempat pemungutan suara maupun ruang-ruang fisik. Perkembangan media sosial membuat ruang siber menjadi arena baru yang turut menentukan dinamika demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah, saat membawakan kuliah umum sebagai praktisi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Senin (5/10/2026).

Dalam kuliah umum bertajuk “Pengawasan Pemilu di Era Digital & Disrupsi Media”, Alamsyah menguraikan perubahan pola pengawasan pemilu seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan UIN Alauddin Dorong Mahasiswa Jadi Agen Pengawasan Pemilu

Menurutnya, transformasi digital mendorong Bawaslu untuk memperluas kerja pengawasan hingga ke ruang siber. Berbagai perangkat dan ekosistem digital juga telah digunakan untuk mendukung pengawasan pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Di antaranya, SIGAP LAPOR untuk penanganan pelanggaran, SIPS untuk penyelesaian sengketa, serta SIWASLU untuk mendukung pengawasan pemungutan suara.

Namun, digitalisasi juga menghadirkan tantangan baru. Alamsyah menyebut disinformasi, berita bohong atau hoaks, hingga ujaran kebencian menjadi sejumlah potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Pengawas Pemilu Bebas Kekerasan Seksual

“Kejadian di Pemilu 2024 kemarin, siber ini cenderung ke arah potensi pelanggaran. Sumbernya itu biasanya didapatkan dari portal berita dan platform medsos. Sehingga sekali lagi, bijak-bijaklah Anda berkomentar atau berpendapat di medsos,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran siber pada momentum Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu memberikan perhatian terhadap konten yang mengandung hoaks maupun ujaran kebencian.

“Kalau di penanganan pelanggaran siber, khususnya pada momen Pemilu dan Pilkada 2024 kemarin, fokus utama yang kami jaga itu ada dua hal: apakah konten mengandung hoaks ataukah mengandung ujaran kebencian. Semua ada dasar hukumnya di UU ITE,” jelas Alamsyah.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Pemilih Anomali: Jangan Cuma Dicatat, Wajib Diverifikasi

Akun anonim jadi tantangan pengawasan

Selain konten bermasalah, keberadaan akun anonim dan fenomena buzzer di media sosial menjadi persoalan tersendiri bagi pengawas pemilu.

Alamsyah mengatakan, akun yang tidak memiliki identitas jelas dapat menyulitkan proses penelusuran ketika digunakan untuk menyebarkan narasi provokatif atau konten yang berpotensi melanggar ketentuan.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik

“Yang menjadi masalah terberat di kami itu adalah akun anonim. Ini yang sering dipakai oleh buzzer, tidak jelas identitasnya. Ini jadi masalah dan tantangan tersendiri dalam penelusuran,” ujarnya di hadapan puluhan mahasiswa FISIP Unhas.

Untuk merespons persoalan tersebut, Bawaslu Sulsel melakukan sejumlah langkah, termasuk patroli siber secara berkesinambungan dan penelusuran konten internet secara proaktif.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui prebunking, yakni penyampaian informasi atau kontra-narasi untuk membangun ketahanan publik sebelum informasi palsu berkembang, serta debunking atau pemeriksaan fakta terhadap informasi yang telah beredar.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik

Dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu juga melibatkan organisasi masyarakat sipil dan pemantau pemilu untuk membantu mengawasi dinamika informasi di ruang digital.

Penindakan siber memiliki batas kewenangan

Alamsyah menambahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran siber yang terbukti meresahkan, Bawaslu dapat mengambil tindakan dalam ranah administratif. Penanganannya dilakukan melalui koordinasi secara berjenjang dengan Bawaslu RI dan kementerian/lembaga terkait untuk langkah seperti pemblokiran atau take down konten.

Sementara itu, untuk perkara yang masuk dalam kategori pidana siber, penanganannya berada pada kewenangan aparat penegak hukum.

“Fokus penindakan siber oleh Bawaslu berada pada ranah administratif. Untuk penindakan yang bermuatan pidana siber murni, hal tersebut diserahkan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.

Kuliah umum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa FISIP Unhas untuk memahami bagaimana perubahan ekosistem media memengaruhi praktik pengawasan pemilu, sekaligus melihat tantangan demokrasi yang semakin banyak berlangsung di ruang digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru