Eks Kepala BP2P Sulawesi III Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Eks Kepala BP2P Sulawesi III berinisial II ditahan Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dengan kerugian negara Rp516,5 juta.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan tersangka berinisial II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023, Selasa (6/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan II merupakan tersangka yang menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022. Ia ditahan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II," jelas Soetarmi.
Baca Juga : Tujuh Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga memanipulasi anggaran perjalanan dinas selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
"Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT, padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas," beber Soetarmi saat menjelaskan kronologi perkara.
Baca Juga : Terpidana Penggelapan Dana Rp6,5 Miliar, Buronan Asal Surabaya Ditangkap di Maros
Akibat perbuatan tersebut, Soetarmi menyebut negara, dalam hal ini BP2P Sulawesi III, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp516.595.000," ungkapnya.
Sebelum ditahan, Soetarmi memastikan tersangka II telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat.
Baca Juga : Kejati Sulsel Restui Penghentian Perkara Pelajar yang Aniaya IRT di Soppeng lewat Restorative Justice
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026," tegasnya.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Lebih lanjut, Soetarmi menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Soetarmi menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam menangani perkara tersebut.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran tim penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News