Dugaan Kekerasan terhadap Pembela HAM di Luwu Timur Bergulir, Tiga Saksi Diperiksa Polda Sulsel
Petani Laoli dan staf LBH Makassar diperiksa Polda Sulsel terkait dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum saat penggusuran di Luwu Timur.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum petani dalam proses penggusuran di Luwu Timur berlanjut di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Penyidik memeriksa tiga saksi fakta, termasuk petani korban penggusuran dan staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, pada Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/887/VIII/2026/SPKT/2026/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 Agustus 2026, terkait dugaan kekerasan terhadap Muh. Pajrin Rahman alias Fajar, pendamping hukum petani Laoli.
Fajar disebut mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas sebagai pemberi bantuan hukum dan pendamping petani yang menghadapi upaya penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan pengerahan personel Satpol PP pada 30 dan 31 Juli 2026.
Baca Juga : Warga Takandeang Tolak Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas, Soroti Ancaman Ruang Hidup
Saksi mengungkap kejadian saat rumah warga dibongkar
Salah satu saksi, Asruddin, merupakan petani yang menyaksikan langsung peristiwa pada hari pertama penggusuran, 30 Juli 2026. Pada hari itu, ratusan personel Satpol PP disebut mendatangi Dusun Laoli, Desa Harapan, dan membongkar rumah warga.
Saat rumah Asruddin hendak dibongkar, ia berada di atas rumah untuk mempertahankan tempat tinggal dan harta benda yang masih berada di dalamnya.
Baca Juga : Disahkan Secepat Kilat, UU Reforma Agraria Dipertanyakan: LBH Makassar Soroti Potensi Konflik Makin Panjang
Dalam kondisi tersebut, Asruddin mengaku melihat Fajar dipiting dan diseret oleh anggota Satpol PP.
“Saya melihat langsung Fajar (pelapor) dipiting dan dikerumuni oleh Satpol PP, pada saat yang sama rumah saya dibongkar,” ungkap Asruddin dalam kesaksiannya kepada penyidik Polda Sulsel.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian keterangan saksi yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap dugaan kekerasan terhadap Fajar.
Baca Juga : Gugatan Petani Laoli Masuk Tahap Pembacaan, Pemkab Luwu Timur Ajukan Intervensi
Hari kedua, kekerasan disebut terjadi di sekitar mushola
Dugaan kekerasan terhadap Fajar disebut berlanjut pada 31 Juli 2026. Saat itu, para petani dan pendamping hukum mengungsi di sebuah mushola setelah rumah-rumah mereka dirobohkan.
Baca Juga : Posko Warga Bara-Baraya Diserang, Empat Orang Luka dan Satu Mahasiswa Masih Ditahan
Di lokasi tersebut, para petani mendirikan tenda darurat untuk memasak dan menyiapkan makanan.
Menurut keterangan saksi, personel Satpol PP kemudian meminta para petani segera meninggalkan mushola. Sejumlah barang pribadi milik petani dan pendamping hukum disebut turut diangkut keluar dari lokasi.
Fajar tetap berada di dalam mushola dan meminta waktu untuk membantu mengevakuasi barang-barang milik petani setelah situasi di luar dinilai lebih kondusif.
Baca Juga : Sulawesi Sudah Lampaui Batas Ekologis, Tapi 277 Izin Tambang Baru Terbit di Wilayah Kritis
Namun, menurut keterangan para saksi, situasi kemudian memanas. Beberapa anggota Satpol PP disebut mendekati Fajar dari arah belakang, memegang dan mendorongnya ke arah kerumunan personel Satpol PP.
Dalam kondisi tersebut, Fajar disebut mengalami pemukulan dan cakaran hingga mengalami luka pada bagian wajah, leher, kaki, dan tangan.
Peristiwa tersebut juga disebut terekam dalam video yang kemudian beredar di sejumlah media sosial.
Petani mengaku melihat Fajar dikerumuni Satpol PP
Saksi lainnya, Harumin Lumang, mengaku melihat langsung kejadian tersebut.
Harumin mengatakan saat itu dirinya berada di dalam mushola bersama Fajar. Ketika keluar sambil membawa sejumlah barang, ia melihat Fajar sudah berada di tengah kerumunan personel Satpol PP.
“Saya lihat Fajar sudah di dalam kerumunan Satpol, jaraknya kira-kira hanya beberapa meter. Dia dipukuli, dicakar oleh banyak sekali Satpol. Saya mencoba untuk menolong tapi tidak bisa tembus saking banyaknya mereka,” ujar Harumin.
Kesaksian Harumin disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman laporan dugaan kekerasan tersebut.
Pendamping hukum lain juga memberikan kesaksian
Saksi berikutnya adalah Siti Nur Alisa, pendamping hukum petani Laoli. Alisa mengaku berada di lokasi ketika rangkaian peristiwa tersebut terjadi.
Menurut keterangannya, saat itu Fajar berada di dalam mushola bersama seorang petani lanjut usia, Ernawati, yang tengah menyampaikan aspirasi kepada personel Satpol PP yang berada di sekitar lokasi.
Alisa kemudian mengaku melihat seorang anggota Satpol PP mengangkat Fajar dari belakang dan mendorongnya ke arah kerumunan personel.
“Lalu tiba-tiba seorang Satpol PP mengangkat Fajar dari belakang lalu membuang Fajar ke kerumunan Satpol PP tersebut. Momen itulah Fajar dikeroyok, dipukul, dicakar hingga sempat Fajar tidak kelihatan lagi dalam kerumunan Satpol PP tersebut,” ujar Alisa dalam keterangannya.
Alisa juga menyebut melihat dua anggota Satpol PP yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Identitas mereka, menurut pihak pelapor, telah disampaikan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut.
Bukti foto dan video diserahkan ke penyidik
Selain memberikan keterangan, para saksi juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Sulsel. Bukti tersebut antara lain berupa foto yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dan identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa korban, Fajar. Dalam pemeriksaan tersebut, korban bersama pendamping hukum juga menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan video kondisi luka setelah kejadian, dokumentasi yang memperlihatkan pihak yang diduga sebagai pelaku, serta rekaman rangkaian peristiwa selama dua hari penggusuran.
Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polda Sulsel. Keterangan para saksi dan bukti yang telah diserahkan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan kekerasan terhadap Fajar ketika menjalankan tugas sebagai pendamping hukum petani dalam konflik penggusuran di Luwu Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News