Pemkab Pangkep Siapkan Rp8 Miliar untuk Bantuan Pendidikan Mahasiswa
Pemkab Pangkep berharap bantuan dapat disalurkan secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jejakfakta.com - PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyiapkan anggaran Rp8 miliar untuk program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa asal Pangkep pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua jalur penerima, yakni Rp6,8 miliar bagi mahasiswa berprestasi dan Rp1,2 miliar bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep, Andi Suraiyah Zainuddin, saat sosialisasi Peraturan Bupati Pangkep Nomor 22 Tahun 2025 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan mahasiswa berprestasi, di ruang pola Kantor Bupati Pangkep, Jumat (9/10/2026).
"Anggaran yang disiapkan, jalur prestasi itu Rp6,8 miliar, jalur kurang mampu Rp1,2 miliar," katanya.
Baca Juga : Dirjen Kemendagri Kunjungi Rumah Duka Anggota Damkar Pangkep, Sampaikan Pesan Mendagri
Andi Suraiyah menjelaskan, terdapat perubahan pada tim pelaksana program tahun ini. Namun, kriteria dan persyaratan pendaftaran calon penerima bantuan tetap sama.
Pendaftaran dijadwalkan mulai 15 Oktober 2026 dan dibuka selama satu minggu. Setelah itu, panitia melakukan verifikasi administrasi dan validasi data ke perguruan tinggi masing-masing.
Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pendaftar untuk diperbaiki. Mahasiswa diberikan waktu minimal tiga hari untuk melengkapi berkas sebelum pengumuman penerima bantuan dilakukan.
Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD Makassar, Munafri Tekankan Efisiensi dan Dampak APBD 2026
"Pendaftarannya akan dibuka tanggal 15 Oktober, batas waktunya satu minggu. Ada verifikasi administrasi, lalu kami akan validasi ke kampus. Setelah itu, berkas yang dinyatakan belum lengkap kita kembalikan dan beri waktu minimal tiga hari setelah mereka lengkapi, kami akan mengumumkan keseluruhan mahasiswa yang berhak menerima," jelasnya.
Untuk jalur keluarga kurang mampu, proses verifikasi mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kategori desil 1 hingga 5.
Sementara itu, mahasiswa yang mendaftar melalui jalur prestasi akademik wajib memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,50. Adapun jalur prestasi nonakademik mensyaratkan bukti pencapaian berupa piagam atau sertifikat.
Baca Juga : Bupati Pangkep dan Forkopimda Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pulau
Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran tahun ini dilakukan secara daring melalui aplikasi dan tautan yang disiapkan pemerintah daerah. Bagian Kesejahteraan Rakyat juga menyediakan layanan komunikasi selama 24 jam untuk membantu mahasiswa yang mengalami kendala saat mendaftar.
Andi Suraiyah berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada mahasiswa dan pihak terkait mengenai kebijakan, persyaratan, serta mekanisme penyaluran bantuan pendidikan.
Pada tahun sebelumnya, tercatat sebanyak 4.037 mahasiswa menerima bantuan pendidikan untuk dua semester. Capaian tersebut menjadi gambaran besarnya kebutuhan dukungan biaya pendidikan bagi mahasiswa asal Pangkep.
Baca Juga : DPRD Makassar Bahas APBD-P 2026, Appi Siapkan Tender Dini Proyek Strategis Mulai Januari 2027
Melalui program ini, Pemkab Pangkep berharap bantuan dapat disalurkan secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga membantu mahasiswa melanjutkan pendidikan serta meringankan beban biaya kuliah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News