8 Tahun Buron, Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,99 Miliar di Gowa Ditangkap di Selayar

AM (47), mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang persediaan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014, akhirnya ditangkap di Kabupaten Kepulauan Selayar oleh tim gabungan Kejaksaan, Rabu (7/10/2026). @Jejakfakta/dok. IST.

Kejati Sulsel menangkap AM, tersangka dugaan korupsi uang persediaan Setda Gowa 2014 dengan taksiran kerugian negara Rp1,99 miliar, di Kepulauan Selayar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Setelah delapan tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), AM (47), mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang persediaan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014, akhirnya ditangkap di Kabupaten Kepulauan Selayar.

AM ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyelewengan uang persediaan yang berdasarkan hasil audit ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1.991.726.105 atau sekitar Rp1,99 miliar.

Penetapan AM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tertanggal 25 Maret 2018 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Sejak itu, AM masuk dalam daftar buronan.

Baca Juga : Eks Kepala BP2P Sulawesi III Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan secara intensif.

Menurut Soetarmi, AM berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar DPO.

"Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, Tim Tabur gabungan melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar," kata Soetarmi, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga : Tujuh Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel

Penangkapan tersebut melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, tim intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas Siri, tim intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, serta Kodim 1415.

Setelah ditangkap, AM diserahkan kepada penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) tertanggal 29 Agustus 2025, dugaan penyelewengan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar.

Baca Juga : Terpidana Penggelapan Dana Rp6,5 Miliar, Buronan Asal Surabaya Ditangkap di Maros

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kerja sama tim gabungan dalam menangkap buronan tersebut. Ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus mencari para DPO yang berupaya menghindari proses hukum.

Syarifuddin juga mengimbau para buronan kejaksaan yang masih dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru