Jawaban BPN atas Gugatan Petani Laoli Disorot, Dugaan Tak Ada Verifikasi Lapangan dalam Penerbitan HPL Menguat

Jawaban tergugat BPN Luwu Timur, t dugaan tidak adanya verifikasi lapangan sebelum penerbitan HPL di Luwu Timur. @Jejakfakta/TangkapanLayar

Jawaban BPN dalam gugatan Petani Laoli di PTUN Makassar disorot terkait dugaan tidak adanya verifikasi lapangan sebelum penerbitan HPL di Luwu Timur.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Jawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam perkara gugatan Petani Laoli terhadap Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses penerbitan hak atas tanah tersebut. Pihak penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang menjadi dasar penerbitan HPL dan fakta penguasaan tanah di lapangan.

Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS ini mempertemukan Petani Laoli sebagai penggugat dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur sebagai Tergugat I. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) berstatus sebagai Tergugat II Intervensi. Perkara tersebut kini memasuki agenda sidang jawaban tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

“Setelah menyimak jawaban dari BPN, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang telah terbit terkait penerbitan HPL,” jelas Siti Nur Alisa dalam keterangan yang diterima Jejakfakta.com, Senin (12/10/2026).

Baca Juga : WALHI Sulsel Desak Prabowo Hentikan Karhutla di Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk

Setelah tidak hadir pada agenda sidang pekan sebelumnya, BPN akhirnya menyampaikan jawaban melalui sistem persidangan elektronik atau e-Court. Namun, menurut pihak penggugat, jawaban tersebut belum menyentuh akar persoalan yang dinilai krusial bagi Petani Laoli dan masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Dipersoalkan

Dalam jawabannya, BPN menjelaskan bahwa HPL diterbitkan berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 14 September 2022. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang dimaksud bebas dari penguasaan pihak lain.

Baca Juga : Wabup Gowa Dorong Safari Subuh Rutin Bersama Forkopimda, Serap Aspirasi Warga

Namun, pihak penggugat menyebut Petani Laoli masih aktif mengelola dan menguasai tanah tersebut hingga 2026. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan isi surat pernyataan yang menjadi salah satu dasar penerbitan HPL.

Pihak penggugat pun mempertanyakan kebenaran surat pernyataan yang dibuat oleh Pemkab Lutim karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Persoalan tersebut semakin mengemuka setelah Pemkab Lutim mencantumkan Petani Laoli dalam Berita Acara Daftar Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan PSN IHIP Nomor 007/PSDK/KI-IHIP/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, Petani Laoli disebut sebagai pihak yang menguasai tanah dengan lama penguasaan sembilan tahun.

Baca Juga : Pemkot Makassar Salurkan 7,19 Juta Liter Air Bersih untuk 98 Ribu Warga Terdampak Kekeringan

Dokumen itu dinilai menjadi salah satu petunjuk bahwa keberadaan dan penguasaan tanah oleh Petani Laoli telah diketahui oleh pemerintah daerah. Karena itu, pihak penggugat mempertanyakan mengapa surat pernyataan penguasaan fisik yang menyebut tanah bebas dari penguasaan pihak lain tetap diterbitkan.

Perbedaan keterangan dalam dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan proses penerbitan surat dan HPL telah sesuai dengan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

HPL Terbit Sebelum Penyelesaian dengan Petani Laoli

Baca Juga : Buka Eastern Indonesia Roller Championship 2026, Aliyah Dorong Pembinaan Atlet Muda di Makassar

Pihak penggugat juga menyoroti rentang waktu penerbitan HPL yang dinilai tidak sejalan dengan proses penyelesaian persoalan penguasaan tanah oleh Petani Laoli.

BPN menerbitkan HPL pada 18 September 2024, sedangkan proses penyelesaian terhadap Petani Laoli baru dilakukan pada 2026. Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah penguasaan tanah oleh warga telah diselesaikan sebelum HPL diterbitkan.

Dalam jawabannya, BPN juga menerangkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk. melepaskan Hak Pakai Nomor 00003/Harapan/2007 melalui Akta Pelepasan Hak Nomor 102/2022 tertanggal 29 Juli 2022. Menurut uraian tersebut, status tanah kemudian kembali menjadi Tanah Negara.

Baca Juga : Dugaan Kekerasan terhadap Pembela HAM di Luwu Timur Bergulir, Tiga Saksi Diperiksa Polda Sulsel

Bagi pihak penggugat, kronologi tersebut perlu dikaji bersama dengan fakta penguasaan tanah oleh Petani Laoli serta dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan HPL.

“Di sinilah letak kejanggalannya. Dari uraian jawaban yang disampaikan BPN, terlihat adanya ketidaksesuaian kronologi dengan fakta di lapangan. Penguasaan tanah oleh Petani Laoli telah berlangsung bertahun-tahun, sementara terdapat surat keterangan yang terbit pada 2022. Artinya, kami mempertanyakan apakah verifikasi lapangan benar-benar dilakukan oleh BPN,” tambah Lisa.

Pihak penggugat menilai persoalan tersebut penting untuk diuji dalam persidangan guna memastikan apakah prosedur penerbitan HPL telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ketentuan Penyelesaian Penguasaan Tanah Jadi Sorotan

Pihak penggugat turut merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur bahwa permohonan Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara yang masih terdapat penguasaan pihak lain harus didahului penyelesaian penguasaan tanah beserta tanaman tumbuh dan/atau bangunan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dinilai relevan untuk menguji apakah persoalan penguasaan tanah oleh Petani Laoli telah diselesaikan sebelum HPL diterbitkan.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap objek sengketa tetap perlu diuji berdasarkan dokumen perkara, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penerbitan Surat Keterangan Kepala Desa Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan verifikasi lapangan dan penyelesaian penguasaan tanah, pihak penggugat juga menyoroti keterlibatan Kepala Desa Harapan, Mustakim, dalam proses penerbitan HPL.

Dalam jawaban BPN, disebutkan adanya Surat Keterangan Nomor 590/120/DH tertanggal 19 September 2022 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Harapan. Pihak penggugat menduga surat tersebut merupakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berkaitan dengan objek sengketa.

Keberadaan surat itu memunculkan pertanyaan dari pihak penggugat mengenai dasar penerbitannya. Pasalnya, mereka mengklaim Petani Laoli telah lebih dahulu mengajukan permohonan pembuatan SKT, tetapi permohonan tersebut tidak pernah direalisasikan oleh kepala desa.

Pihak penggugat juga menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi dari warga, terdapat SKT lain yang disebut-sebut terbit di atas objek tanah yang sama.

Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan riwayat penerbitan dokumen pertanahan, dasar penguasaan tanah, serta kesesuaian administrasi atas objek yang kini disengketakan.

Pihak penggugat berharap proses persidangan di PTUN Makassar dapat mengungkap secara terang dasar penerbitan HPL, proses verifikasi lapangan, serta status penguasaan tanah Petani Laoli sebelum hak tersebut diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru