Dua Nelayan Kecil Jadi Tersangka Dugaan Alat Tangkap Terlarang, Kapal Disita dan Nafkah Terhenti
Dua nelayan kecil di Makassar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan alat tangkap terlarang. Kapal disita, mata pencaharian terhenti, pendamping hukum mempersoalkan proses hukum.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Sejak akhir Agustus 2026, Yahyar dan Asarifin tak lagi leluasa melaut untuk menghidupi keluarga mereka. Kapal dan sejumlah alat tangkap disita dalam perkara dugaan penggunaan alat penangkap ikan terlarang. Kini, dua nelayan kecil itu harus menghadapi proses hukum sekaligus kehilangan sumber penghasilan utama.
Yahyar dan Asarifin ditetapkan sebagai tersangka setelah peristiwa yang terjadi di laut pada 27 Agustus 2026. Keduanya diduga melanggar ketentuan perikanan terkait penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang. Namun, menurut pendamping hukum mereka, penanganan perkara ini menyisakan sejumlah persoalan, termasuk dugaan tidak terpenuhinya hak tersangka dan belum terungkapnya pihak yang diduga melakukan pengeboman ikan.
Pendamping hukum Yahyar dan Asarifin, Hutomo Mandala Putra, menilai proses penangkapan dan penahanan kedua nelayan tersebut perlu dievaluasi. Ia menyebut keduanya menjalani penahanan selama sekitar satu bulan, sejak 27 Agustus hingga 27 September 2026, tanpa menerima surat perintah penangkapan maupun penahanan sebagaimana yang ia persoalkan.
Baca Juga : Sapa Warga Pulau Terluar, Munafri Serahkan Bantuan GPS untuk 143 Nelayan Lumu-lumu
“Proses penangkapan dan penahanan selama kurang lebih satu bulan mencederai proses penegakan hukum yang berkeadilan. Para tersangka tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Penyidik KKP (PPNS) yang melakukan pemeriksaan juga menerapkan pasal secara sewenang-wenang dan tidak berlandaskan KUHAP,” tutur Hutomo.
Berawal dari ikan yang mengapung di laut
Menurut keterangan pendamping hukum, perkara ini bermula ketika sebuah kapal berwarna putih yang diawaki orang-orang tidak dikenal diduga melakukan pengeboman ikan di laut. Peristiwa tersebut menyebabkan banyak ikan mati dan mengapung di permukaan.
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 12 Kendaraan Roda Empat Diamankan
Kondisi itu menarik perhatian Yahyar, Asarifin, dan puluhan nelayan lain yang berada di sekitar lokasi. Mereka kemudian mendekati dan memungut ikan yang mengapung tersebut.
Saat kegiatan itu berlangsung, kapal patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendatangi kapal milik Yahyar. Petugas melakukan pemeriksaan dan mengambil dokumentasi. Sementara itu, kapal yang diduga digunakan untuk melakukan pengeboman ikan disebut telah meninggalkan lokasi.
Pihak pendamping hukum mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena Yahyar dan Asarifin justru menjadi tersangka, sedangkan identitas pihak yang diduga melakukan pengeboman ikan belum terungkap.
Baca Juga : Buka Muscab HNSI Makassar, Munafri Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain dan rangkaian peristiwa tersebut masih perlu ditelusuri melalui proses pemeriksaan serta pembuktian hukum.
Kapal dan alat tangkap disita, keluarga kehilangan penghasilan
Penyitaan kapal dan sejumlah alat tangkap membuat kedua nelayan tidak lagi memiliki sarana utama untuk bekerja. Bagi nelayan kecil seperti Yahyar dan Asarifin, kapal bukan sekadar aset, melainkan alat untuk mencari ikan dan memenuhi kebutuhan keluarga setiap hari.
Baca Juga : Bupati Irwan Kejar Hasil Nyata Program Pandu Juara, OPD Diminta Bergerak Cepat
Salah satu barang yang disita adalah kompresor rusak yang ditemukan di atas kapal Yahyar. Menurut pendamping hukum, kompresor itu digunakan sebagai alat bantu pernapasan ketika keduanya menyelam untuk memanah ikan tenggiri di dasar laut.
Ia menjelaskan, penggunaan kompresor tersebut berkaitan dengan keterbatasan ekonomi mereka sebagai nelayan kecil yang tidak mampu membeli perangkat bantu pernapasan seperti tabung oksigen dan regulator.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Yahyar berharap kapalnya dapat digunakan kembali agar ia bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan BMKG Perkuat Keselamatan Nelayan, Informasi Cuaca Bakal Terintegrasi di Lontara Plus
“Kalau bisa kasihan ku ambil dulu kapal ku untuk cari mencari nafkah,” ucap Yahyar di hadapan penyidik, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pendamping hukum.
Pernyataan itu menggambarkan persoalan yang kini dihadapi kedua nelayan tersebut: selain harus menjalani proses hukum, mereka juga kehilangan sarana untuk memperoleh penghasilan.
Perkara disebut segera berlanjut ke persidangan
Hingga 13 Oktober 2026, Yahyar dan Asarifin disebut masih menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Menurut pendamping hukum, perkara tersebut akan segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, apabila persyaratan tahap tersebut telah dipenuhi.
Perkara ini disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perikanan, termasuk Pasal 9 dan Pasal 100B dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan lain yang dicantumkan dalam sangkaan penyidik.
Hutomo menilai proses hukum terhadap kedua nelayan kecil itu perlu dilihat bersama dengan persoalan yang lebih luas, yakni dugaan praktik pengeboman ikan yang menyebabkan kematian ikan secara massal.
“Nelayan kecil yang telah kehilangan mata pencaharian justru menjadi pihak yang paling cepat diproses hukum, sementara pelaku pengeboman ikan yang menyebabkan ikan mati secara massal belum terungkap. Penyitaan kapal dan alat tangkap telah nyata memutus sumber penghidupan Yahyar dan Asarifin beserta keluarganya,” pungkas Hutomo.
Bagi Yahyar dan Asarifin, proses hukum yang mereka hadapi bukan hanya menyangkut status tersangka. Selama kapal dan alat tangkap masih disita, mereka tidak dapat kembali bekerja seperti biasa. Ketidakpastian itu turut berdampak pada keluarga yang bergantung pada hasil tangkapan harian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News