Pemkot Makassar Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi Tekankan Disiplin dan Kinerja

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar memperpanjang masa kerja 6.472 PPPK Paruh Waktu. Appi menekankan disiplin, kinerja, dan evaluasi sebagai pertimbangan keberlanjutan kerja.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Sebanyak 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan sekaligus upaya mencegah bertambahnya angka pengangguran.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan, perpanjangan masa kerja ribuan pegawai tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap nasib dan kesejahteraan para pegawai beserta keluarganya.

Baca Juga : Makassar Siapkan Gedung Parkir Percontohan di Boulevard, Pengayoman hingga Karebosi

“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” jelas Munafri.

Menurut Appi, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut keberlanjutan status pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia menilai, jika ribuan pegawai kehilangan pekerjaan secara bersamaan, dampaknya akan meluas, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga terganggunya kesejahteraan keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas, Siapkan ASN Hadapi Tantangan Kota Global

“Pasti ini mengurangi pengangguran. Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” katanya.

Meski demikian, Appi menegaskan bahwa keberlanjutan masa kerja harus diimbangi dengan peningkatan disiplin, etos kerja, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

Ia mengingatkan, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar. Karena itu, seluruh pegawai diharapkan mampu menunjukkan kontribusi nyata di unit kerja masing-masing.

Baca Juga : Retribusi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar, Baru 37 Persen Bangunan Terdata Berizin

“PPPK paruh waktu ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” imbuhnya.

Appi juga meminta para pegawai menjaga sikap dan perilaku, menaati aturan, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi pemerintahan.

Menurutnya, perilaku dan kinerja aparatur menjadi cerminan wajah pemerintah di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pegawai harus menjaga kekompakan dan bekerja sebagai satu kesatuan untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Sabet Juara I Lomba Masak Nasi Goreng se-Sulsel

Ia pun mengingatkan agar PPPK Paruh Waktu tidak merasa rendah diri dengan status pekerjaannya. Sebaliknya, para pegawai diminta tetap percaya diri karena memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar.

“Mereka adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” terangnya.

Ketua IKA FH Unhas itu selanjutnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) maupun wilayah kerja, termasuk kecamatan.

Baca Juga : Dispora Makassar Dukung FORKOT I KORMI, Perkuat Budaya Olahraga dan Ruang Positif bagi Pemuda

Ia berharap perpanjangan masa kerja menjadi momentum bagi setiap pegawai untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat.

“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegas Appi.

Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan perpanjangan masa kerja dengan sebaik-baiknya, meningkatkan kedisiplinan, serta menunjukkan hasil kerja yang terukur dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” pesannya.

“Tentu, seluruh jajaran Pemerintah Kota harus terus bekerja dengan hati, bergerak dengan disiplin, dan menghasilkan kinerja nyata demi mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” sambungnya.

Evaluasi Kinerja Jadi Pertimbangan Perpanjangan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tidak diberikan secara otomatis.

Berdasarkan data BKPSDMD, jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut mencapai 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.

Kamelia menegaskan, penilaian terhadap pegawai tidak hanya didasarkan pada tingkat kehadiran. Perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas juga menjadi bagian dari evaluasi.

Menurutnya, masing-masing OPD bertanggung jawab melakukan penilaian secara langsung terhadap pegawai. Sementara BKPSDMD bertugas memverifikasi dan memastikan bahwa alasan yang disampaikan sesuai dengan kondisi serta hasil evaluasi.

“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” tegasnya.

Ia memastikan, keputusan perpanjangan masa kerja tidak didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, melainkan pada pertimbangan objektif mengenai kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kamelia menyebutkan, Wali Kota Makassar pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan selama tidak bertentangan dengan aturan.

“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” ujarnya.

Karena itu, Kamelia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menunjukkan kinerja terbaik, bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, serta menjalankan arahan pimpinan sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan bahwa penilaian pimpinan di masing-masing OPD menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.

“Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pesannya.

Kamelia berharap, evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat mendorong peningkatan kualitas aparatur sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Makassar diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (rls) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru