Gagal Bertemu Manajemen Genting Oil, Marga Ateta Tuntut Kepastian Penyelesaian Tanah Ulayat

Masyarakat Hukum Adat Marga Ateta mempertanyakan pemanfaatan tanah ulayat untuk akses jalan Rajawali-1X dan kegiatan yang berhubungan dengan sumur gas di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. @Jejakfakta/dok. IST.

Delegasi Marga Ateta gagal bertemu manajemen Genting Oil di Jakarta. Mereka menuntut dialog, keterbukaan dokumen, dan kepastian kompensasi tanah ulayat di Teluk Bintuni.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Delegasi Masyarakat Hukum Adat Marga Ateta gagal bertemu manajemen Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) saat mendatangi kantor perusahaan di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Kedatangan tersebut bertujuan meminta dialog langsung terkait penggunaan tanah ulayat untuk akses jalan Rajawali-1X dan kegiatan yang berhubungan dengan sumur gas di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Delegasi yang terdiri atas Kepala Marga Ateta Benedictus Ateta, anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Theres Florensia Ateta, dan tiga perwakilan masyarakat hanya ditemui dua staf eksternal perusahaan di lobi kantor.

Menurut keterangan delegasi, staf bernama Aditya menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan tidak berada di kantor. Pihak yang menemui delegasi juga disebut tidak dapat menerima kunjungan tersebut. Akibatnya, pertemuan dengan manajemen GOKPL tidak terlaksana.

Baca Juga : Disahkan Secepat Kilat, UU Reforma Agraria Dipertanyakan: LBH Makassar Soroti Potensi Konflik Makin Panjang

Sebelum kedatangan itu, Theres Florensia Ateta, Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah menghubungi staf eksternal perusahaan untuk menyampaikan rencana kunjungan sekaligus mengirimkan surat permintaan dialog. Delegasi mendatangi kantor GOKPL di Menara Bank DBS, Ciputra World, Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan, dengan harapan dapat bertemu langsung dengan pihak yang berwenang mengambil keputusan.

Theres Florensia Ateta mengatakan, marga Ateta menyayangkan tidak terlaksananya pertemuan tersebut. "Kedatangan mereka ke Jakarta dilakukan untuk meminta kejelasan atas persoalan pemanfaatan tanah ulayat yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian," ujarnya.

"Delegasi (marga Ateta) juga meminta keterbukaan dokumen yang menjadi dasar penggunaan tanah, penjelasan mengenai mekanisme penetapan kompensasi, serta kepastian tindak lanjut dari perusahaan." 

Baca Juga : Balang Institute Desak Panitia Konferensi Energi Buka Dokumen Deklarasi dan Klaim Keterwakilan

Menutut Marga Ateta, kunjungan itu dilakukan setelah tanggapan Marga Ateta terhadap surat GOKPL tertanggal 30 September 2026 belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian penyelesaian.

Benedictus Ateta, Kepala Marga Ateta. @Jejakfakta/dok. IST.

Persoalan tanah ulayat dan kompensasi belum tuntas

Baca Juga : Melawan Greenwashing, Ancaman Kapitalisme Hijau terhadap Hutan dan Masyarakat Adat

Perselisihan Marga Ateta dengan GOKPL berkaitan dengan pemanfaatan tanah ulayat untuk akses jalan Rajawali-1X dan kegiatan yang berhubungan dengan sumur gas. Kepala Marga Ateta, Benedictus Ateta, menilai dasar penggunaan tanah dan penetapan kompensasi masih memerlukan penjelasan serta penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat adat.

Dalam surat tertanggal 30 September 2026, Nomor 332.26/LTR/GOKPL/HY, dengan perihal Tanggapan Atas Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Jalan di Atas Tanah Adat Marga Ateta, GOKPL menyampaikan posisi perusahaan mengenai penggunaan akses jalan Rajawali-1X.

Dalam surat tersebut, GOKPL menyatakan akses jalan Rajawali-1X berada di area penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan yang digunakan untuk pengembangan produksi Lapangan Asap Kido Merah.

Baca Juga : Dari Toraja ke Bukit Tigapuluh: Tradisi dan Ekosistem Terhimpit Perubahan Zaman

"Perusahaan juga menyatakan keputusan Bupati Teluk Bintuni mengenai pedoman harga dasar kompensasi penggunaan tanah adat tidak berlaku sebagai tolok ukur untuk akses jalan tersebut," ujar Benedictus.

Sebagai acuan, GOKPL merujuk pada kompensasi yang sebelumnya telah diberikan untuk penggunaan nilai ekonomis tanah adat dalam pembangunan atau pemanfaatan akses jalan Rajawali-1X. Perusahaan menyarankan agar pembahasan mengacu pada nilai kompensasi yang pernah disepakati sebelumnya. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perusahaan mengarahkan agar persoalan dibicarakan dengan pemerintah daerah.

"Posisi perusahaan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin dibahas kembali oleh Marga Ateta. Kami telah mengirimkan tanggapan terhadap surat GOKPL, tetapi belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian penyelesaian," ungkapnya.

Baca Juga : Kolaborasi Dorong Pengakuan Masyarakat Adat di Lutim, FGD Bahas Strategi Percepatan

Benedictus meminta agar dasar penggunaan tanah, dokumen kesepakatan sebelumnya, serta mekanisme penetapan kompensasi diperiksa dan dibahas secara terbuka. "Kami (marga Ateta) juga menginginkan penjelasan mengenai penerapan ketentuan tanah ulayat dalam persoalan yang dihadapi," jelasnya.

Bagi Marga Ateta, penjelasan mengenai status area penggunaan lain belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hak atas tanah ulayat.

"Karena itu, mereka meminta agar perbedaan pandangan mengenai penggunaan tanah dan kompensasi dibahas melalui dialog dengan memperhatikan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku."

Benedictus Ateta: Persoalan tidak boleh dibiarkan menggantung

Kepala Marga Ateta, Benedictus Ateta, menegaskan bahwa delegasi datang ke Jakarta untuk mencari penyelesaian dan meminta dialog langsung dengan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kami datang untuk mencari penyelesaian dan meminta dialog dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kami tidak dapat menerima jika persoalan tanah ulayat kami terus dibiarkan tanpa kepastian. Kami menuntut jawaban tertulis dan pembahasan kompensasi secara terbuka serta adil. Sampai ada penyelesaian yang jelas, kami memutuskan memboikot aktivitas Genting Oil di atas tanah ulayat kami,” ujarnya.

Menurut Benedictus, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui penjelasan umum mengenai posisi perusahaan. Marga Ateta menginginkan jawaban tertulis atas tanggapan yang telah dikirimkan, keterbukaan dokumen yang relevan, serta kesempatan membahas persoalan secara langsung dengan manajemen.

"Marga juga meminta agar dialog menghasilkan tindak lanjut yang terukur, termasuk kejelasan mengenai pokok pembahasan, pihak-pihak yang terlibat, dan mekanisme penyelesaian yang dapat diterima Bersama," tegasnya.

Theres Florensia Ateta, Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). @Jejakfakta/dok. IST.

Theres Florensia Ateta minta mekanisme dialog yang jelas

Anggota MRPB, Theres Florensia Ateta, yang turut mendampingi delegasi, menilai permintaan dialog masyarakat adat perlu ditanggapi melalui mekanisme yang jelas dan disertai kepastian tindak lanjut.

“Ketika masyarakat adat datang meminta dialog, harus ada mekanisme yang jelas dan kepastian tindak lanjut. Pengakuan terhadap masyarakat adat harus terlihat dari kesediaan mendengarkan masyarakat, membuka informasi yang relevan, dan menyelesaikan persoalan hak secara bermartabat,” jelasnya.

Marga Ateta berharap keterlibatan perwakilan masyarakat dan anggota MRPB dalam kunjungan tersebut dapat membuka ruang komunikasi yang lebih serius. "Mereka meminta perusahaan memastikan jadwal pertemuan berikutnya serta menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan membahas substansi persoalan," tegasnya.

Enam tuntutan Marga Ateta

Setelah tanggapan tertulis belum menghasilkan kepastian penyelesaian dan kunjungan ke kantor perusahaan tidak berujung pada pertemuan dengan manajemen, Marga Ateta menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, mengecam sikap manajemen GOKPL yang tidak menemui Kepala Marga Ateta, anggota MRPB, dan perwakilan masyarakat yang datang ke kantor perusahaan di Jakarta.

Kedua, menegaskan bahwa pemanfaatan tanah ulayat harus menghormati hak masyarakat adat dan ketentuan hukum yang berlaku. Pembahasan penggunaan tanah, menurut Marga, harus memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat adat, bukan hanya kebutuhan operasional perusahaan.

Ketiga, memboikot seluruh aktivitas GOKPL di atas tanah ulayat Marga Ateta melalui konsolidasi dan aksi damai. Marga menyatakan langkah tersebut sebagai bentuk tekanan agar persoalan mereka mendapat perhatian dan penyelesaian.

Keempat, menuntut jawaban tertulis dan keterbukaan dokumen yang menjadi dasar penggunaan tanah ulayat untuk akses jalan perusahaan serta kegiatan sumur gas. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperjelas dasar penggunaan tanah dan mekanisme kompensasi.

Kelima, mendesak GOKPL menghentikan aktivitas dan penggunaan tanah ulayat Marga Ateta yang sedang dipersoalkan sampai terdapat penyelesaian yang disepakati bersama.

Keenam, mengajak masyarakat adat Sumuri, lembaga adat, MRPB, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap hak masyarakat adat untuk turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Masyarakat Hukum Adat Marga Ateta mempertanyakan pemanfaatan tanah ulayat untuk akses jalan Rajawali-1X dan kegiatan yang berhubungan dengan sumur gas di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. @Jejakfakta/dok. IST.

Merujuk aturan pengakuan masyarakat adat

Dalam menyampaikan tuntutannya, Marga Ateta merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.3.2/011.2 mengenai pengakuan dan perlindungan Marga Ateta, serta Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya untuk pembangunan.

Bagi Marga Ateta, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat perlu diwujudkan melalui proses penyelesaian yang jelas ketika persoalan menyangkut tanah ulayat mereka.

Marga Ateta menyatakan akan terus mengonsolidasikan masyarakat untuk mengawal tuntutan tersebut. Mereka juga meminta GOKPL memberikan jawaban tertulis, membuka ruang dialog dengan manajemen, dan memastikan tindak lanjut atas persoalan penggunaan tanah ulayat serta kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Nurdin Amir
Berita Terbaru