Warga Tolak PLTSa Tamalanrea, Pemkot Makassar Mengaku Terbatas Kewenangannya
Warga GERAM PLTSa kembali menolak proyek Tamalanrea. Pemkot Makassar mengaku masih menunggu pemeriksaan Danantara setelah mengajukan pemutusan kontrak dengan PT SUS.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Penolakan warga terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tamalanrea, Kota Makassar, kembali mengemuka. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) PLTSa mendatangi Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (20/10/2026), untuk mendesak pemerintah menghentikan proyek yang mereka nilai mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Dalam audiensi bersama warga, Wali Kota Makassar menyampaikan bahwa pemerintah kota telah mengajukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan PT SUS, mitra kerja sama pembangunan PLTSa. Namun, upaya penghentian proyek tersebut belum memberikan kepastian karena pemerintah kota masih harus menunggu proses pemeriksaan dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari penolakan warga yang telah berlangsung sejak 29 Juli 2025. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari demonstrasi hingga audiensi dengan sejumlah instansi pemerintah di tingkat kota dan nasional. Meski demikian, warga menilai belum ada keputusan tegas yang menjawab tuntutan mereka.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Dorong Pendidikan PAUD Berkarakter dan Peduli Lingkungan
“Warga telah melakukan protes dari tahun lalu, tapi pemerintah tidak berani mencabut proyek PLTSa di kampung kami,” ujar salah seorang warga dalam orasinya.
Warga mulai menggelar aksi sekitar pukul 13.30 WITA. Sekitar satu jam kemudian, Wali Kota Makassar menemui massa dan mengundang perwakilan warga untuk mengikuti audiensi. Dengan alasan keterbatasan ruangan, hanya delapan orang perwakilan warga yang diterima untuk berdialog.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Makassar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan PT SUS.
Baca Juga : Munaqasyah FKTPQ Makassar, Appi Tekankan Pentingnya Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia
“Kami telah berupaya untuk melakukan pengajuan keputusan kontrak secara sepihak dengan PT SUS,” terang wali kota.
Meski demikian, upaya tersebut belum serta-merta menghentikan pelaksanaan proyek. Pemerintah kota masih harus menyesuaikan langkahnya dengan kebijakan pemerintah pusat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menempatkan BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak usahanya sebagai pihak yang menjalankan peran dalam pemilihan badan usaha pengembang dan pelaksana investasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Baca Juga : Hari Santri 2026, Pemkot Makassar Perkuat Dukungan Pesantren Lewat Beasiswa hingga Infrastruktur
Ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, menyebutkan bahwa BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau anak usaha BUMN melakukan pemilihan badan usaha pengembang dan pelaksana (BUPP) PSEL dan/atau pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Perubahan kebijakan tersebut berdampak pada ruang gerak pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait proyek PLTSa. Dalam audiensi itu, wali kota menyatakan bahwa pemerintah kota masih menunggu hasil pemeriksaan Danantara mengenai kelayakan lokasi pembangunan.
“Setelah melakukan pemutusan sepihak, kami masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dari Danantara mengenai kelayakan tempat PLTSa,” kata wali kota saat audiensi.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Gerakan Pangan Murah, 1.000 Voucher Belanja Dibagikan
Situasi ini menempatkan warga dalam ketidakpastian. Di satu sisi, penolakan telah disuarakan berulang kali sejak tahun lalu. Di sisi lain, keputusan mengenai kelanjutan proyek belum memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.
Warga juga mempersoalkan proses awal kerja sama proyek yang disebut telah berlangsung sejak 2023 tanpa melibatkan mereka secara memadai. Bagi warga, persoalan PLTSa bukan semata-mata tentang pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam keputusan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.
Pendamping hukum warga, Ian, menilai situasi tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola kepentingan masyarakatnya.
Baca Juga : Jalankan Arahan Presiden di Rakornas TPAKD, Munafri: Keuangan Harus Berdampak Ekonomi bagi Masyarakat
“Pasca diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diberikan hak otonomi daerah dalam membangun daerahnya. Dari situ, didorong asas desentralisasi agar kekuasaan tidak terpusat dan tidak overpower. Jelas, hak ini didasarkan pada hak-hak masyarakat dalam menentukan hidupnya. Namun, proyek pembangunan PLTSa justru mengabaikan hak-hak dasar warga yang terdampak,” tutup Ian.
Hingga aksi tersebut berlangsung, warga masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan proyek PLTSa Tamalanrea. Mereka mendesak pemerintah agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana pembangunan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News