Hampir Setahun Buron, Dirut Perusahaan Tambang Nikel di Makassar Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak
Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana berinisial AMM ditangkap setelah hampir setahun buron terkait dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara Rp1,18 miliar.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pelarian Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN) berinisial AMM berakhir setelah hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.180.639.084 pada 2021.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Jumat (23/10/2026).
AMM merupakan Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN), perusahaan kontraktor pertambangan nikel yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 25 November 2025 dan akhirnya ditangkap pada 21 Oktober 2026.
Baca Juga : Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara, MA Vonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dana JKN
Dalam perkara tersebut, PT MAN diketahui menjalin kerja sama produksi pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang 2021. Dalam kurun waktu itu, AMM diduga melakukan serangkaian tindak pidana perpajakan, antara lain dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Selain itu, tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021. Ia juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak November hingga Desember 2021.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.180.639.084 dari sektor perpajakan sepanjang 2021.
Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel, Eks Polisi Divonis 15 Tahun Penjara
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, menegaskan bahwa kejaksaan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas di persidangan.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara. Siapa pun oknum yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum secara profesional. Kami sangat berharap kasus ini menjadi edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,” tegas Soetarmi.
Atas dugaan perbuatannya, AMM disangkakan melakukan tindak pidana secara berlanjut dan dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Baca Juga : MA Batalkan Vonis Bebas, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dihukum 3 Tahun Penjara
Tersangka juga disangkakan dengan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News