Pemerintah Pangkas Ekspor Gas Pipa 8 Persen, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri

Konferensi pers tentang ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026). @jejakfaktacom/Kementerian ESDM

Langkah ini diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan utilisasi industri dalam negeri.

Jejakfakta.com - JAKARTA - Pemerintah mengurangi sebagian ekspor gas pipa ke negara tetangga untuk mengamankan pasokan bagi PLN dan industri dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemangkasan sekitar 8 persen itu masih berada dalam batas kontrak minimum dan tidak melanggar perjanjian.

Penegasan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers tentang ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026). Ia memaparkan, total ekspor gas pipa Indonesia dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Dari jumlah itu, yang dipotong sebesar 31 MMBTUD.

"31 MM yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," ujar Bahlil.

Baca Juga : Bahlil Ungkap Penyebab Antrean BBM Subsidi di Makassar: Ada Peralihan Konsumsi hingga Modifikasi Tangki

Menurut dia, pelanggaran kontrak baru terjadi bila pemotongan mencapai 10 persen. "Dan kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak," katanya.

PLN dan Industri Jadi Prioritas

Pemangkasan dilakukan untuk memperkuat pasokan energi dalam negeri dan memenuhi kebutuhan gas bagi industri nasional. Saat ini, sejumlah sumur gas mengalami penurunan produksi akibat pemeliharaan (shutdown), sehingga pemerintah memprioritaskan pasokan untuk PLN dan sektor industri.

Baca Juga : Ke Jepang, Wawali Aliyah Bahas Kerja Sama Makassar dengan Tiga Kota: Transportasi hingga Sampah

"Nah, karena terjadi pemeliharaan, maka saya harus memprioritaskan kepentingan dalam negeri. Ada dua di situ. Satu adalah urusan PLN, yang kedua urusan industri," jelas Bahlil.

Menperin Sambut Baik Kebijakan

Kebijakan tersebut disambut Menteri Perindustrian (Menperin) Sarmuji, yang turut hadir dalam konferensi pers. Menurutnya, gas sangat dibutuhkan sejumlah subsektor industri, baik sebagai bahan baku untuk industri petrokimia dan pupuk, maupun sebagai bahan bakar utama bagi industri kaca, baja, dan keramik.

Baca Juga : Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahlil, Bahas PLTS 100 GW, Stok BBM Aman, dan Harga Subsidi Tetap

"Saya pertama tentu adalah orang yang paling bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri," ujar Menperin.

Menperin menyebut, saat ini utilisasi sektor industri baru hampir 70 persen. Tambahan pasokan gas diharapkan mendorong utilisasi hingga 80 bahkan 85 persen, yang berdampak pada peningkatan kontribusi industri terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.

"Selain terhadap peningkatan PDB, lapangan kerja kita juga akan lebih terjamin, anak-anak juga bisa bekerja, banyak orang yang akan senang dengan alokasi gas untuk sektor industri ini," katanya.

Baca Juga : ICW Desak PLN Buka Dokumen Perjanjian Listrik PLTU, Soroti Risiko Korupsi hingga Transparansi Transisi Energi

LNG Tetap Diekspor, Harga Sesuai Kontrak

Selanjutnya, Bahlil juga menyampaikan bahwa selain gas pipa, Indonesia juga mengekspor sekitar 146 kargo gas alam cair (LNG). Harga gas yang diberikan pun disebutnya tetap konsisten dengan kontrak, yakni di bawah rata-rata 20 dolar per MM, meski harga minyak mentah Indonesia (ICP) sedang naik.

Bahlil menegaskan, pemerintah menghormati setiap kontrak yang telah disepakati. Namun, ia berharap sikap saling menghargai juga berlaku dalam hubungan antarnegara.

Baca Juga : Pemerintah Resmi Luncurkan Program Mandatori Biodiesel B50, Targetkan Penghematan Devisa Rp170 Triliun

"Jadi jangan ajarin Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. Indonesia ini terlalu baik. Terlalu baik. Menghargai kontrak, tapi hargai juga dong hubungan bersama antarnegara. Harus sama-sama menghargai," lanjut Bahlil.

Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

Bahlil menegaskan, prioritas pasokan gas bagi kebutuhan nasional sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan agar hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Dengan tetap berada dalam koridor kontrak, pemerintah berupaya menjaga pasokan listrik dan bahan baku industri dalam negeri tanpa mengabaikan komitmen kepada mitra.

Langkah ini diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan utilisasi industri dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru