Cegah Penumpukan dan Kebocoran Informasi, Pemkab Lutim Perkuat Tata Kelola Arsip OPD
Pemkab Luwu Timur melalui DPK menyosialisasikan SKKAAD dan JRA untuk memperkuat keamanan informasi, mencegah penumpukan arsip, dan meningkatkan tertib administrasi OPD.
Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat tata kelola arsip di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah penumpukan dokumen, menjaga keamanan informasi, serta memastikan arsip pemerintahan dapat ditemukan kembali saat dibutuhkan.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Timur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) serta Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) selama dua hari, mulai Rabu (28/10/2026), di Ruang Seminar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan ini diikuti perwakilan arsiparis dari masing-masing OPD guna menyamakan pemahaman mengenai pengamanan, akses, penyimpanan, hingga penyusutan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Perkuat Antisipasi Karhutla, Bupati Irwan Serahkan Mobil Damkar Baru untuk Mahalona Raya
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Nota Dinas Nomor 000.5.1/262/DPK terkait rencana pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2025 tentang SKKAAD dan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2025 tentang JRA.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur, Noviya Syahriani, menegaskan bahwa pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan administratif. Arsip memiliki peran strategis sebagai sumber informasi sekaligus bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, penerapan SKKAAD menjadi instrumen penting untuk memastikan akses terhadap arsip diberikan sesuai kewenangan, sehingga keamanan informasi tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan pemanfaatannya.
Baca Juga : Sekda Lutim Dorong Penguatan Kewaspadaan Dini terhadap Ancaman Radikalisme
“Melalui SKKAAD, kita mengatur siapa saja yang berwenang mengakses arsip, sehingga keamanan informasi tetap terjaga dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan,” tegas Noviya.
Selain pengaturan akses, kepastian masa penyimpanan arsip juga menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut.
Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar, menjelaskan bahwa Jadwal Retensi Arsip (JRA) harus menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola dokumen pemerintahan.
Baca Juga : Serahkan Bantuan Bedah Rumah kepada 400 Penerima, Bupati Irwan: Tak Ada Potongan Dana
Menurutnya, pengelolaan arsip tanpa berpedoman pada jadwal retensi berisiko menimbulkan penumpukan dokumen, menyulitkan proses penemuan kembali arsip, serta menimbulkan ketidakjelasan mengenai tindak lanjut dan nasib akhir arsip.
“Tanpa pengelolaan yang mengacu pada jadwal retensi, arsip berpotensi menumpuk, sulit ditemukan kembali, serta tidak memiliki kepastian mengenai tindak lanjut atau nasib akhir arsip tersebut,” ungkap Hairil.
Karena itu, setiap OPD diharapkan menerapkan JRA secara konsisten agar proses penyimpanan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip berlangsung secara terarah serta sesuai dengan ketentuan kearsipan.
Baca Juga : BPBD Luwu Timur Perkuat Kapasitas Daerah, IKD Jadi Strategi Tekan Risiko Bencana
Penerapan SKKAAD dan JRA secara terpadu diharapkan mampu menciptakan standar pengelolaan arsip yang seragam di seluruh perangkat daerah Kabupaten Luwu Timur. Dengan tata kelola yang lebih tertib, dokumen pemerintahan dapat terlindungi, mudah ditemukan ketika diperlukan, dan tersedia sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penyerahan laporan audit kearsipan internal serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip sebagai bagian dari penguatan implementasi kebijakan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News