Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. @jejakfaktacom/ ist

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 Dinilai Sejalan dengan Pertimbangan MK soal Syarat Pendidikan Gibran.

Jejakfakta.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut terlihat dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Jumat (30/10/2026).

Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 itu tidak sah. Perkara tersebut diadili oleh Yulius sebagai ketua majelis, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota majelis, serta Michael Renaldy Zein sebagai panitera pengganti. Adapun pihak termohon adalah Kemendikdasmen cq Sekjen Dikdasmen.

Kabar putusan ini pertama kali disampaikan oleh penggugat, HM Subhan, setelah menerima pemberitahuan melalui sistem elektronik pengadilan. Hingga berita ini ditayangkan, salinan lengkap putusan belum tersedia di situs resmi MA.

Baca Juga : Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara, MA Vonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dana JKN

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026 terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar Subhan.

Sebelumnya, Subhan mengajukan tiga permintaan kepada pengadilan, yakni meminta gugatan dikabulkan seluruhnya, menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta menarik dokumen tersebut dari pihak pemegangnya, Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Sementara itu, Juru Bicara MA Yanto mengaku belum memperoleh informasi mengenai putusan tersebut. “Dicek dulu,” ujarnya singkat.

Baca Juga : MA Batalkan Vonis Bebas, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dihukum 3 Tahun Penjara

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana turut mengumumkan hasil kasasi melalui akun Instagram resminya. Denny merupakan kolega Subhan dalam perkara tersebut.

“Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran diputuskan Kabul,” tulis Denny.

Denny menghubungkan hasil kasasi itu dengan perkara persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). “Artinya, MA sejalan dengan putusan MK bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” katanya.

Baca Juga : Surat MA untuk Bupati Gowa Diduga Disabotase, Langkah Hukum Segera Diambil

Dalam pertimbangan perkara sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wapres. Namun, MK juga tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru