Munafri Soroti Jalur Laut dan Penjualan Online dalam Pengawasan Miras di Makassar

Pemkot Makassar bersama DPRD Makassar membahas Ranperda Inisiatif Komisi A DPRD Makassar tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot dan DPRD Makassar siapkan Ranperda pengganti Perda Minol 2014. Pengawasan menyasar penjualan online, usia konsumen, dan peredaran ilegal.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD mulai menyiapkan regulasi baru untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol). Pembaruan aturan ini tidak hanya menyasar distribusi dan penjualan konvensional, tetapi juga perdagangan melalui media sosial dan layanan pengantaran.

Regulasi tersebut diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A DPRD Makassar tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026), diarahkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014.

Baca Juga : Festival Bulan Budaya Makassar Libatkan 400 Penari dan 38 UMKM, Seniman Beri Apresiasi

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan kondisi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan peredaran minuman beralkohol.

"Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan," kata Munafri seusai rapat paripurna.

Ia menegaskan, peredaran minol perlu dikendalikan agar konsumsi minuman beralkohol tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

Baca Juga : Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPKB Gelar Pemilihan Duta GenRe dan Wisuda 350 Lansia

"Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan. Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini," ujarnya.

Munafri juga menyoroti pengawasan terhadap batas usia konsumen, lokasi penjualan, serta ketentuan jarak tempat usaha dari fasilitas publik, termasuk sekolah.

Selain itu, kondisi geografis Makassar sebagai kota pesisir dan kepulauan dinilai menghadirkan tantangan tersendiri. Jalur laut dan aktivitas kapal berpotensi menjadi pintu masuk peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga : Sambut HUT Makassar ke-419, Pemkot Percepat Program Bedah Rumah untuk 419 Warga

"Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita," jelasnya.

Perdagangan Minol Online Jadi Tantangan Baru

Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan perkembangan peraturan nasional, sistem perizinan berusaha, dan dinamika perdagangan minuman beralkohol.

Baca Juga : Perumda Terminal Disulap Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Appi Bidik Investasi Swasta Lebih Luas

Menurut politisi PPP tersebut, pola perdagangan yang semakin berkembang, termasuk pemesanan melalui media sosial dan layanan pengantaran, menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah dalam mengawasi peredaran minol.

Karena itu, regulasi baru perlu mengatur lebih komprehensif aspek legalitas usaha, mekanisme pengawasan, pembatasan penjualan, hingga penanganan pelanggaran.

"Pengawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan dan larangan perdagangan minuman beralkohol berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata RTQ.

Baca Juga : Komisi A DPRD Makassar Bidik Penjualan Miras Online, Perda 2014 Disiapkan untuk Diganti

Ia juga menekankan pentingnya verifikasi usia konsumen dan keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi.

"Termasuk verifikasi usia dan keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi," lanjutnya.

RTQ menambahkan, pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial. Perlu pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antara perangkat daerah, terutama bidang perdagangan, pelayanan perizinan, pariwisata, kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Koordinasi juga perlu melibatkan kepolisian, instansi pengawasan obat dan makanan, serta bea cukai agar temuan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Atas pertimbangan tersebut, Komisi A menilai pembaruan Perda Nomor 4 Tahun 2014 harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah sejumlah pasal.

"Perubahan parsial berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara ketentuan lama dengan sistem pengaturan yang berlaku saat ini," tuturnya.

Tujuh Substansi Pengaturan

Berdasarkan naskah akademik, RTQ menjelaskan terdapat tujuh kelompok materi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut.

Pertama, ketentuan umum yang mencakup tujuan, kewenangan, serta pembagian tugas antarperangkat daerah.

Kedua, penggolongan minuman beralkohol dan kesesuaian legalitas usaha, termasuk penelitian lapangan, verifikasi teknis, serta dokumen pemenuhan persyaratan.

Ketiga, pengendalian lokasi, waktu, dan tata cara penjualan, termasuk pembatasan usia konsumen serta pengawasan minuman beralkohol tradisional sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.

Keempat, pengawasan berbasis risiko melalui pemeriksaan kepatuhan dan sistem data pengawasan, dengan tetap memperhatikan hak pelaku usaha serta perlindungan data pribadi.

Kelima, tindak lanjut hasil pengawasan yang meliputi pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif sesuai kewenangan, hingga pengamanan administratif barang. Ketentuan ini juga membedakan pengamanan administratif dengan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Keenam, koordinasi pengawasan dan pengendalian, termasuk pertukaran data serta penerusan temuan kepada instansi yang berwenang.

Ketujuh, ketentuan peralihan dan penutup yang mengatur legalitas usaha yang telah terbit, penyelesaian permohonan yang masih berjalan, pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014, serta keberlakuan sementara aturan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda baru.

Lebih lanjut, RTQ mengatakan pembentukan Ranperda bertujuan memperbarui regulasi yang berlaku, menyelaraskan legalitas usaha dengan sistem perizinan berusaha, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

Komisi A juga mendorong pembahasan Ranperda melibatkan seluruh fraksi DPRD, Pemkot Makassar, perangkat daerah terkait, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat yang terdampak.

Pemkot Makassar diharapkan menyiapkan data legalitas dan lokasi usaha, hasil pengawasan, pengaduan masyarakat, riwayat penyelenggaraan, serta kapasitas petugas sebagai bahan pengujian substansi regulasi.

Kesiapan teknis juga diperlukan, mulai dari prosedur verifikasi lapangan, pemeriksaan, pengamanan administratif, penelusuran temuan, hingga penyelesaian pengaduan.

Menurut RTQ, keberhasilan regulasi nantinya perlu diukur melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha, berkurangnya pelanggaran berulang, serta penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

"Regulasi ini kita harapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan," tutupnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru