Temui Peternak di Panaikang, Wali Kota Appi Siapkan Lokasi Baru dan Fasilitasi Akses KUR

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung menemui para peternak babi dan warga, di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Rabu (4/11/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyiapkan lokasi alternatif bagi peternak di Panaikang dan membuka fasilitasi akses KUR melalui perbankan untuk mendukung keberlanjutan usaha warga.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar berupaya mencarikan solusi bagi warga yang selama ini menjalankan usaha peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung menemui para peternak dan warga setempat, Rabu (4/11/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus membahas langkah penataan kawasan.

Dalam pertemuan itu, para pemilik kandang menyampaikan harapan agar pemerintah menghadirkan solusi yang memungkinkan aktivitas usaha mereka tetap berlanjut.

Baca Juga : HUT ke-419 Makassar, Pemkot Gelar Pasar Murah, Warga Bisa Tebus Sembako Rp63 Ribu

Menanggapi aspirasi tersebut, Munafri menegaskan bahwa pemerintah kota ingin memastikan proses penataan kawasan tidak mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha peternakan.

"Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan juga bisa kita benahi," ujarnya.

Menurutnya, Pemkot Makassar akan mencari lokasi alternatif agar para peternak dan pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usaha secara lebih tertib, tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.

Baca Juga : PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

Tidak hanya menyiapkan solusi relokasi, Munafri juga membuka peluang dukungan permodalan bagi para pelaku usaha yang terdampak penataan.

Salah satunya melalui fasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menggandeng perbankan, termasuk Bank Sulselbar.

Ia meminta agar kebutuhan para peternak didata secara menyeluruh sehingga dukungan yang diberikan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing usaha.

Baca Juga : Panen Bawang hingga Cabai, Appi Pacu Urban Farming Makassar Tembus Seluruh RT/RW

"Nanti kita data, apa yang dibutuhkan untuk mendukung usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR," katanya.

"Jadi, kalau memang membutuhkan bantuan untuk pengembangan usaha, kita lihat dan carikan jalan keluarnya," sambung Appi.

Mantan CEO PSM Makassar itu juga menyebutkan bahwa pemerintah akan mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul akibat penataan, termasuk aspirasi warga terkait kerugian maupun kebutuhan perbaikan lingkungan.

Baca Juga : Dispar Makassar Kembangkan Wisata Kepulauan, Dermaga Lanjukang Dibangun Awal 2027

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar agar penataan kawasan berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan, kebijakan penertiban tidak semata-mata bertujuan menghilangkan aktivitas usaha warga, tetapi juga mengarahkan kegiatan ekonomi agar berlangsung di lokasi yang sesuai dengan ketentuan, lebih tertata, dan memiliki prospek pengembangan.

Melalui pendekatan tersebut, Appi berharap para peternak dan pedagang yang terdampak dapat memperoleh ruang usaha yang lebih layak sekaligus memiliki akses permodalan untuk meningkatkan kapasitas usahanya.

Baca Juga : Sambut HUT ke-419, Dinkes Makassar Gelar Sunatan Massal Gratis, Siapkan Donor Darah

"Dengan penataan kawasan, kita tidak hanya menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat," tutur Munafri.

Dia menambahkan, penataan kawasan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan daerah serta rencana tata ruang wilayah Kota Makassar.

"Berdasarkan peruntukannya, kawasan Jalan Kesadaran merupakan zona permukiman, bukan kawasan peternakan."

Kondisi tersebut membuat aktivitas peternakan di lokasi itu perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku.

Penataan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru