PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting, di Ruang Wali Kota, Lantai 2 Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar menunggu evaluasi teknis Danantara terkait kelayakan lokasi PSEL. Appi menegaskan aspirasi warga harus menjadi pertimbangan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) harus berjalan sesuai mekanisme dan landasan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

Hal itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting, di Ruang Wali Kota, Lantai 2 Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).

Munafri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap tahapan penyesuaian mekanisme harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaan proyek ke depan tidak menimbulkan persoalan.

Baca Juga : Cegah Sengketa Tanah Berujung ke Pengadilan, Pemkot Makassar Perluas Klinik Konflik ke Sembilan Kecamatan

"Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," tegas Munafri.

Dalam rapat virtual tersebut, Appi memaparkan tindak lanjut penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.

Baca Juga : Wali Kota Appi Dekatkan Pelayanan, Dukcapil Bermalam di Pulau Terluar Layani Warga

Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Menurut Munafri, Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari proses penyesuaian regulasi.

Langkah tersebut ditempuh setelah adanya komunikasi dengan pihak pemenang tender sebelumnya. Namun, proses pengakhiran kerja sama sempat menghadapi perbedaan pandangan karena pihak tersebut berharap tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.

Baca Juga : Konservasi RTH TPA Tamangapa Berlanjut, Wali Kota Makassar dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya

"Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu membahas rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar," tuturnya.

Menurutnya, peninjauan tersebut penting untuk memastikan kelayakan lokasi, baik dari aspek teknis, luas lahan, maupun kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan.

Pasalnya, lokasi yang selama ini direncanakan untuk pembangunan PSEL masih menghadapi penolakan dari sebagian warga di wilayah sekitar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Kemendagri-KPK, Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi

Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh aspek tersebut menjadi pertimbangan sebelum keputusan mengenai kelanjutan pembangunan ditetapkan.

"Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya," ungkapnya.

Selain penerimaan masyarakat, evaluasi juga akan mencakup sejumlah ketentuan teknis, seperti jarak buffer zone atau zona penyangga serta kemungkinan kebutuhan penambahan luas lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas PSEL.

Baca Juga : Kado HUT ke-419 Makassar, DPPKB Raih Penghargaan Terbaik I Nasional 2026

Munafri menegaskan, hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk memastikan apakah lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya masih dapat digunakan untuk proyek PSEL.

"Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi," tuturnya.

Ia menambahkan, Pemkot Makassar tetap berkomitmen mendorong terwujudnya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi penanganan persoalan persampahan di Kota Makassar.

"Proses ini harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat," tutup Appi. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru