Cegah Sengketa Tanah Berujung ke Pengadilan, Pemkot Makassar Perluas Klinik Konflik ke Sembilan Kecamatan
Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan menggelar Klinik Konflik Pertanahan di sembilan kecamatan. Warga bisa konsultasi hingga mediasi sengketa tanah melalui layanan PADAIDI.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas akses konsultasi dan penyelesaian konflik pertanahan melalui program Roadshow Klinik Konflik Pertanahan yang menyasar warga di sembilan kecamatan.
Program yang digelar Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-419 Kota Makassar ini ditujukan untuk mencegah persoalan tanah berkembang menjadi sengketa berkepanjangan hingga berujung ke pengadilan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberi ruang untuk mendapatkan edukasi, berkonsultasi, serta menyampaikan persoalan terkait kepemilikan, pengadaan, administrasi, hingga sengketa tanah.
Baca Juga : Wali Kota Appi Dekatkan Pelayanan, Dukcapil Bermalam di Pulau Terluar Layani Warga
Kepala Bidang Pengadaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, mengatakan roadshow ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan informasi dan konsultasi pertanahan kepada masyarakat.
Mengusung tema "Bersama Membangun Makassar untuk Kota yang Lebih Maju", kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dengan warga.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan pelayanan informasi dan konsultasi pertanahan kepada masyarakat. Sehingga warga memiliki ruang untuk memperoleh penjelasan dan memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan pertanahan," ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Kemendagri-KPK, Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi
Menurut Izhar, penanganan persoalan pertanahan perlu dilakukan sejak dini melalui pendekatan edukasi dan komunikasi. Dengan begitu, potensi konflik dapat diidentifikasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
Dinas Pertanahan juga mendorong keterlibatan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada warga.
"Kita harapkan RT/RW menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun komunikasi yang konstruktif, serta membantu menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat," katanya.
Baca Juga : Kado HUT ke-419 Makassar, DPPKB Raih Penghargaan Terbaik I Nasional 2026
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati, mengatakan penguatan pelayanan pertanahan juga dilakukan melalui inovasi digital Pensertipikatan Aset Daerah dan Integrasi Data Informasi (PADAIDI).
Inovasi tersebut dikembangkan sebagai sistem manajemen pertanahan yang mengintegrasikan pensertipikatan aset daerah dengan informasi pertanahan. Selain mendukung pengamanan aset pemerintah, PADAIDI juga dimanfaatkan sebagai sarana konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan tanah.
Menurut Sri, warga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai persoalan pertanahan yang tergolong ringan. Sementara persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan difasilitasi melalui mediasi dengan melibatkan tim ahli hukum pertanahan.
Baca Juga : HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik
"Untuk persoalan yang sifatnya ringan, warga tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui WhatsApp, mereka bisa bertanya dan berkonsultasi," ujarnya.
"Namun, jika persoalannya cukup berat, kami akan melakukan mediasi dengan melibatkan tim ahli hukum di bidang pertanahan," sambung mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tersebut.
Sri berharap pendekatan konsultasi dan mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian persoalan pertanahan sehingga masyarakat tidak harus langsung menempuh jalur pengadilan.
Baca Juga : HUT ke-419 Makassar, Pemkot Gelar Pasar Murah, Warga Bisa Tebus Sembako Rp63 Ribu
Ia menegaskan, kehadiran pemerintah dalam persoalan pertanahan bukan hanya berkaitan dengan pembangunan, tetapi juga memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Roadshow Klinik Konflik Pertanahan ini menyasar sekitar 300 warga dari sembilan kecamatan. Pesertanya melibatkan perwakilan kecamatan, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat yang diharapkan menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan warga.
Hingga saat ini, sosialisasi telah dilaksanakan di Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Mamajang. Selanjutnya, kegiatan dijadwalkan menyasar Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, serta kecamatan lainnya.
Sri mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi. Warga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menanyakan berbagai persoalan, terutama mengenai prosedur pengadaan tanah dan penyelesaian konflik pertanahan.
"Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup besar. Banyak yang ingin bertanya dan mendapatkan penjelasan terkait persoalan tanah. Hanya saja, karena keterbatasan waktu, belum semua pertanyaan dapat terakomodasi," tuturnya.
Menurutnya, sosialisasi pengadaan tanah penting dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman, terutama yang muncul akibat terbatasnya informasi mengenai prosedur dan tujuan pengadaan tanah untuk pembangunan.
Karena itu, Dinas Pertanahan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan, unsur hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.
"Harapan kami, tata kelola pertanahan di Kota Makassar semakin profesional, tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkasnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News