Pemerintah Resmi Naikkan Status PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menjalankan tugas dengan status kepegawaian terbatas.
Jejakfakta.com - JAKARTA - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan ini mencakup berbagai lintas profesi dan akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Rakor itu membahas proses finalisasi penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu lintas sektor.
Menurut Prasetyo, peningkatan status berlaku bagi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya. Selain peningkatan status, para PPPK Penuh Waktu dari lintas profesi itu juga akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Soroti Disiplin ASN, Kepala OPD Diminta Berikan Sanksi Tegas
"Pemerintah secara resmi memutuskan untuk meningkatkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang mencakup berbagai lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangan pers.
Turut hadir dalam keterangan pers tersebut, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menjalankan tugas dengan status kepegawaian terbatas. Pemerintah berharap penataan tenaga kerja di sektor publik semakin jelas, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan status ini juga diharapkan berdampak pada kesejahteraan dan kepastian kerja bagi para tenaga kerja yang selama ini belum memiliki status penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News