Pemprov Sulsel Larang Perayaan Valentine

Surat Edaran Pemprov Sulsel yang melarang perayaan hari Valentine.

Alasan Pemprov menolak perayaan Valentine Day karena klaim hari kasih sayang Valentine sesungguhnya melanggar norma agama, sosial dan budaya.

Makassar, jejakfakta.com - Beredar surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melarang perayaan hari Valentine.

Hari Valentine yang diklaim sebagai hari kasih sayang jatuh pada 14 Februari.

"Mengimbau seluruh peserta didik dan guru untuk tidak merayakan Valentine's Day pada tanggal 14 Februari 2023, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah pada seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB, SMP, SD, serta Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah di seluruh Sulawesi Selatan," tertulis dalam surat bernomor 420/1539/DISDIK.

Baca Juga : PPDB dan Pelayanan di Disdik Sulsel Rawan Pungli, Kadisdik Iqbal Nadjamuddin Keluarkan Edaran

Surat edaran tembusan Gubernur Sulawesi Selatan, bupati/wali kota dan kepala Kantor Agama Wilayah Sulawesi Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru