Pemilik Ladang Ganja di Bontocani Bone Terancam 20 Tahun Bui

Polda Sulsel bersama BNNP Sulawesi Selatan berhasil mengamankan satu kantong goni berisikan narkotika jenis ganja. @Jejakfakta/Atri Suryatri Abbas

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 tahun 2009, maksimal ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jejakfakta.com, Makassar - Polisi menahan dua orang, Sukran Nur dan Rudi Kurniawan, selaku pemilik ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana pun mengatakan kedua tersangka itu akan menerima ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Jelang Idul Fitri, Wabup Gowa Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar

Setelah penangkapan pemilik ladang ganja tersebut, kepolisian masih terus mencari tersangka lain. Sebab pendalaman akan terus dilakukan karena diduga masih ada tersangka lainnya.

“Ada kemungkinan tersangka lain. Serta informasi adanya tiga lahan ladang ganja. Tapi belum bisa saya pastikan. Tapi kami terus penelusuran untuk mengambil foto satelit dari Parepare,” kata Irjen Pol Nana Sudjana, Jumat (17/2/2023).

Sekadar diketahui, ladang ganja milik pelaku berada di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Luas ladang ganja satu hektar.  

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

Sementara total barang bukti 35 saset plastik berisi bibit ganja, 3 buah karung berisi ganja dan ponsel milik para pelaku. 

Kepada polisi, pelaku Sukran dan Rudi mendapat bibit ganja dari sebuah situs online.

Ia kemudian menyuruh seorang petani di desa tersebut inisial PA (60) untuk menanam bibit ganja. 

Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Akan tetapi, PA saat itu belum tahu bahwa yang ia tanam itu adalah narkotika. 

“PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat,” sambung dia. 

Polisi kemudian menyita barang bukti ganja dari ladang tersebut. Lalu membawa ke Polda Sulsel bersama kedua pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru