Ingat! Kamera Tilang ETLE Rekam 10 Bentuk Pelanggaran Ini

Cara kerja kamera tilang elektronik atau ETLE. (dok.tmc Polda Metro Jaya)

Kamera ETLE merekam pelanggaran yang kemudian datanya terkirim ke kantor kepolisian

Makassar, jejakfakta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyudahi penerapan tilang manual atau tilang secara langsung per 18 Oktober 2022. Nah, sekarang eranya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamera ETLE merekam pelanggaran yang kemudian datanya terkirim ke kantor kepolisian.

Kepolisian kemudian mengidentifikasi data produk tangkapan ETLE.

Baca Juga : Operasi Gabungan Tindak Parkir Liar di Jantung Kota Makassar, 16 Kendaraan Kena Tilang ETLE

Selanjutnya, buah ETLE atau surat konfirmasi pelanggaran dibawa ke alamat pemilik kendaraan.

Pelanggar yang menerima surat bercap ETLE harus melakukan konfirmasi dan menebus denda jika melanggar.

Pertanyaannya, pelanggaran apa saja yang kamera ETLE tangkap? Di laman E-Tilang, tercantum berbagai pelanggaran sebagai berikut:

Baca Juga : Kapolri Perintahkan Pecat Calo Penerimaan Bintara

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

Baca Juga : Hasil OPS Keselamatan Korlantas Makassar, Total Ada 1665 Pelanggar Lalu lintas

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

Baca Juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Tangkap Ismail Bolong 

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

Baca Juga : Kapolri Tegaskan Jangan Ada Pungli Pada Pembuatan SIM, Berikut Biaya Terbaru Berlaku November 2022

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Tonton Cara Kerja Tilang Elektronik



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru