Farouk Maricar: Optimalisasi Drainase dan Kolam Retensi Sebagai Upaya Mitigasi Bencana di Kota Makassar

Banjir di Kota Makassar @Jejakfakta/dok.

Pemerintah harus mengontrol pemanfaatan ruang yang mengganggu sistem drainase yang ada.

Jejakfakta.com, Makassar – Sejak memasuki awal bulan Februari 2023, Makassar dan sekitarnya diselimuti cuaca ekstrim, hingga pada puncaknya genangan mencapai titik kulminasi diakibatkan pusaran air laut perairan Sulawesi Selatan bagian barat mengalami pasang surut hingga tumpah ke daratan dan nyaris lumpuhkan aktifitas masyarakat.

Daerah pesisir pun tak luput dari genangan, Berdasarkan data Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa curah hujan pada tanggal 13 februari 2023 mencapai 243.2 mm/hr sedangkan kondisi cuaca dapat dikategorikan ekstrim apabila curah hujan = 200 mm/hari.

Menurut Farouk Maricar, Dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik Unhas mengatakan ada beberapa indikator Makassar dilanda cuaca ekstrim, yakni berdasarkan dari pantauan pada Bendungan Bili-bili yang mengendalikan air dari hulu Sungai Jeneberang dalam kondisi normal, demikian pula Kolam Regulasi Nipa-nipa juga tercatat dalam kondisi normal.

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

Sementara wilayah kota termasuk di daerah pesisir, kata Farouk, mengalami banjir dan genangan karena curah hujan yang tinggi namun tidak dapat mengalir secara normal akibat muka air laut yang relatif tinggi.

"Namun demikian, kita tetap harus mewaspadai kejadian ekstrim ke depan dengan menjaga kinerja Sistem Drainase yang ada, agar kinerja tetap baik. Menjaga koneksitas antar Drainase Primer dan Sekunder/Tersier," ungkap Farouk saat dihubungi disela – sela aktifitasnya di Makassar, Jum’at (17/2/2023)

Faraouk Maricar pun kemukakan beberapa contoh saluran drainase yang tidak optimal dan saluran drainase yang mengalami penyempitan dibeberapa titik di Kota Makassar, yang mengakibatkan timbulnya genangan saat curah hujan tinggi.

Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

“Ada beberapa contoh saluran drainase di Kota Makassar yang tidak dalam kondisi optimal adalah Cross Drain di Jalan Pettarani yang penuh dengan utilitas seperti kabel dan pipa," paparnya.

Selanjunya, kata Faraouk, jalan Andi Jemma yang tidak optimal akibat penyangga beton tidak dibersihkan sehingga sampah tersangkut di dalam saluran.

"Sementara Sungai Daya yang terletak tak jauh dari Jalan Poros Provinsi dengan lebar 25 Meter, menyempit di Muara menjadi 1 Meter," jelasnya.

Baca Juga : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel Hari Ini

Farouk menegaskan, masyarakat harus menjaga agar tidak membuang sampah di drainase karena dampaknya akan terlihat pada saat hujan.

"Dampak yang ditimbulkan adalah kapasitas saluran berkurang serta terjadi penumpukan pada penghalang tertentu yang menyebabkan saluran menjadi tersumbat. Disisi lain, Pemerintah harus mengontrol pemanfaatan ruang yang mengganggu sistem drainase yang ada," tegasnya.

Selain itu, dalam mengontrol pembangunan, harus memperhatikan Rencana Umum Tata Ruang, terutama daerah sempadan sungai dan alur drainase. Beberapa saluran ditemukan mengalami penyempitan dan pendangkalan akibat perijinan pembangunan yang tidak terkontrol.

Baca Juga : Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Disamping itu, beberapa wilayah yang awalnya menjadi kantong air berubah menjadi pemukiman. "Oleh sebab itu, seyogyanya setiap pengembang yang melakukan pembangunan dengan memanfaatkan bekas kantong air, harus mempersiapkan kolam komunal sebagai kolam retensi atau detensi," ujarnya Farouk Maricar.

Khusus Kota Makassar, System Drainase yang ada terdiri dari System Drainase Primer berupa sungai dan kanal yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Kementerian PUPR, sedangkan Drainase Sekunder/Tersier menjadi Kewenangan Kota Makassar, sehingga secara operasi dan pemeliharaan menjadi tanggung jawabnya.

"Perlu ada koordinasi antar sector agar koneksitas tetap terjaga. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan akan menjadi koordinator untuk mengatasi perbedaan kewenangan tersebut," katanya.

Baca Juga : Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Munafri Dorong Kolaborasi Warga dan Pemerintah Lewat Simulasi BPBD

Farouk menghimbau, bahwa curah hujan adalah kondisi alam yang tidak bisa dicegah, oleh sebab itu kita hanya dapat melakukan upaya pengendalian dalam rangka mengurangi dampak, bukan menghilangkan 100%, keberadaan Bendungan Bili-bili dan Kolam Regulasi Nipa-nipa adalah salah satu upaya mitigasi bencana guna mengendalikan kelebihan air/mengurangi dampak banjir di perkotaan.

“Dipandang perlu melakukan upaya mitigasi bencana sejak dini agar dapat mengurangi dampak genangan di kawasan perkotaan sebab curah hujan tidak dapat dicegah, diantaranya dengan adanya Kolam Regulasi Nipa-nipa dan Bendungan Bili-bili serta Kolam Retensi untuk pemukiman perumahan dengan memanfaatkan fasum fasos," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru