Calon Pendaftar Bawaslu Sulsel Capai Ratusan Peserta

Kantor Bawaslu Sulsel yang berada di Jl. A. P. Pettarani No.98, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. (Bawaslu Sulsel)

Terkait komposisi calon Anggota Bawaslu Sulsel diatas, berdasarkan jenis kelamin, 93 orang adalah laki-laki sedangkan perempuan sebanyak 52 orang, totalnya pun secara keseluruhan berjumlah 145 orang.

Jejakfakta.com, Makassar - Memasuki babak akhir penerimaan calon pendaftar Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan. Berkas pendaftar mencapai 145 orang. 

Sekretaris Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulsel, Andi Syawiah mengatakan pendaftar telah melebihi 100 orang, baik yang mendaftar secara manual maupun online melalui email. 

Selain itu, lanjut Andi Syawiah, kemungkinan akan mengalami pertambahan. Diketahui, pendaftar berakhir pada hari ini, Senin (20/2/2023) pukul 24.00 WITA.

Baca Juga : Husniah Talenrang Berikan Semangat Kafilah Gowa di MTQ XXXIV Sulsel, Siapkan Bonus Umrah bagi Juara

"Sudah 100 lebih. Penutupan hari ini sampai pukul 24.00," katanya pada Jejakfakta, Senin (20/2/2022) saat dikonfirmasi. 

Terkait komposisi calon Anggota Bawaslu Sulsel diatas, berdasarkan jenis kelamin, 93 orang adalah laki-laki sedangkan perempuan sebanyak 52 orang, totalnya pun secara keseluruhan berjumlah 145 orang.

Sementara untuk perpanjangan pendaftaran, Andi Syawiah belum bisa memastikan sebelum ada rapat internal anggota Timsel. 

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Apresiasi Sinergi Kota Parepare di Hari Jadi ke-66

Diketahui masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulsel dimulai pada tanggal 10 hingga 20 Februari 2023 atau selama 10 hari.

Sekedar diketahui, tarif gaji Anggota Bawaslu mencapai puluhan juta sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Berikut rincian daftar gaji Ketua dan Anggota Bawaslu:

Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Hari Jadi ke-66 Parepare, Dorong Sinergitas Antar Daerah

Bawaslu Pusat:

Gaji ketua Rp 38.799.000

Gaji anggota Rp 35.987.000.

Baca Juga : Pemkab Gowa Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak

Bawaslu Provinsi:

Gaji ketua Rp 18.194.000

Gaji snggota Rp 16.709.000

Baca Juga : Bank Sulselbar Sabet Dua Penghargaan OJK, Bukti Literasi Syariah Kian Masif dan Digital

Bawaslu Kabupaten/Kota:

Gaji ketua Rp 11.540.700

Gaji anggota Rp 10.415.700

DKPP:

Gaji ketua Rp 25.866.000

Gaji anggota Rp 23.991.000

Selain gaji, Ketua dan Anggota Bawaslu ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan Dinas, Rumah Dinas, Kendaraan Dinas, dan jaminan kesehatan sesuai aturan yang sudah diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru