Tim Advokasi Sesalkan Ketua Bawaslu Lapor Warga dengan UU ITE

Penasehat Hukum Sulaiman Nai, Firmansyah menilai sikap dari Ketua Bawaslu Jeneponto, Syaiful bertentangan dengan demokrasi. (Foto: istimewa)

"Kami menyayangkan atas laporan Ketua Bawaslu Jeneponto, dengan menggunakan UU ITE. Sikap tersebut merupakan ancaman pada demokrasi," kata Firmansyah, Jumat (11/11/2022).

Jejakfakta.com, Makassar - Tim Advokasi Korban ITE menyayangkan Ketua Bawaslu Jeneponto, Syaiful melaporkan seorang warga dengan menggunakan Undang-undang ITE hanya karena menjadi sebagai narasumber di beberapa media. Itu dinilai sebagai ancaman demokrasi. 

Penasehat Hukum Sulaiman Nai, Firmansyah, mengatakan bahwa sikap dari Ketua Bawaslu Jeneponto, Syaiful bertentangan dengan demokrasi. Dalam hal ini kliennya merupakan bagian hak warga negara dan hak asasi manusia sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 28 E UUD 1945.

Di mana setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga : Demokrasi Bantaeng Disorot, Balang Institute Kecam Pembubaran Aksi Mahasiswa yang Berujung Kekerasan

"Kami menyayangkan atas laporan Ketua Bawaslu Jeneponto, dengan menggunakan UU ITE. Sikap tersebut merupakan ancaman pada demokrasi," kata Firmansyah, Jumat (11/11/2022).

Padahal berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya, pada dasarnya mengeluhkan sikap dari Ketua Bawaslu Jeneponto yang anggap kurang etis dalam merespon pertanyaan dari kliennya. Sehingga respon kliennya dimuat dalam media online.

"Namun mirisnya sikap klien kami yang di sampaikan ke media online tersebut, malah dianggap pencemaran nama baik," jelasnya.

Baca Juga : Aktivis Protes Rencana Satgas Anti-Demonstrasi Gubernur Sulsel, Dinilai Ancaman Demokrasi

Firmansyah juga menjelaskan, selaku pejabat publik Ketua Bawaslu Jeneponto sejatinya harus siap dan mampu menerima kritik. Sehingga, pihaknya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh pelapor.

"Coba dibayangkan jika seorang warga negara hanya bertanya atau berbeda pendapat dengan pejabat negara masa langsung dilapor," ujarnya.

Terlebih lagi laporan tersebut juga sangat bertentangan dengan semangat keputusan bersama tiga lembaga negara yakni Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2021. 

Baca Juga : Daniel Tangkilisan Divonis Bersalah, Bentuk Pembungkaman Ekspresi

"Untuk itu kami mengingatkan kepada pihak kepolisian agar sekiranya dapat mematuhi aturan tersebut," jelasnya lagi.

Koordinator Advokasi Korban ITE, Andi Mohammad Sardi, yang juga sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Selatan, menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Jeneponto merupakan hal yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sehingga, hal itu merupakan tindakan yang kurang etis dilakukan oleh pejabat publik.

"Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru