Kuasa Hukum Bantah Agnes Terlibat dalam Kasus Penganiayaan David
Selama empat jam diperiksa oleh penyidik, Mangatta menyatakan bahwa Agnes masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini.
Jejakfakta.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Agnes Gracia Haryanto alias AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kuasa hukum Agnes, Mangatta Tobing Allo, mengatakan bahwa Agnes diperiksa selama sekitar empat jam terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.
"Pemeriksaan selesai jam 10 tadi. Empat jam," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023) kemarin malam.
Baca Juga : Kematian IRT di Makassar Diduga Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
Selama empat jam diperiksa oleh penyidik, Mangatta menyatakan bahwa Agnes masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini.
"Status Agnes masih saksi," ujarnya singkat.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Agnes telah melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya.
Baca Juga : Enam Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar, Terancam Dipecat
Hingga saat ini, Agnes masih berstatus saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ucap Mangatta.
Menurutnya, Agnes tidak memiliki niat untuk terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor tersebut.
Baca Juga : Yusuf Saputra Akui Ditekan untuk Damai dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi Makassar
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan temannya bernama Shane.
"Jadi benar-benar saksi Agnes ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," paparnya.
Selain itu, Agnes melalui kuasa hukumnya juga membantah telah melakukan pose foto selfie dengan tubuh David yang tak berdaya usai dianiaya oleh Mario Dandy.
Baca Juga : Siswi SMP di Takalar Dianiaya Mantan Pacar karena Tolak Ajakan Bertemu
"Karena ini adalah temannya dan ini benar-benar pose selfie itu tidak benar. Dan untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin, karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu."
"Saksi juga sudah mengakui barusan dan seperti yang diterangkan oleh Pak Kapolres, Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan yang disampaikan saksi ini bahwa klien kami Agnes tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang dituduhkan di media sosial," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News