Anggaran Reses DPRD Sulsel Naik 90 Persen Menjadi Rp25,9 Miliar
Dalam setahun, para anggota dewan akan melaksanakan reses sebanyak tiga kali, sehingga total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp77,7 miliar.
Jejakfakta.com, Makassar - Anggaran reses anggota DPRD Sulawesi Selatan mengalami kenaikan signifikan pada tahun ini. Para wakil rakyat akan menerima Rp305 juta per anggota untuk melakukan reses.
Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 90 persen dibandingkan anggaran reses pada tahun 2022 yang hanya sebesar Rp160 juta per masa reses. Jika dihitung berdasarkan jumlah anggota DPRD Sulsel yang berjumlah 85 orang, maka total anggaran reses akan mencapai sekitar Rp25,9 miliar.
Dalam setahun, para anggota dewan akan melaksanakan reses sebanyak tiga kali, sehingga total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp77,7 miliar.
Baca Juga : FPM-WTL Demo PT Vale Makassar, Soroti Blok Tanamalia dan Hak Masyarakat Adat
Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir, menyatakan bahwa kenaikan anggaran reses disebabkan oleh penambahan jumlah peserta dan titik lokasi reses.
"Tidak ada kenaikan anggaran, hanya penambahan titik lokasi reses. Dulu hanya ada enam titik lokasi dengan 150 peserta, sekarang sudah naik menjadi 200 peserta," kata Jabir, Rabu (1/3/2023).
Jabir menjelaskan bahwa jumlah titik pelaksanaan reses sebelumnya hanya enam, tetapi sekarang bertambah menjadi delapan titik.
Baca Juga : IAS Kembalikan Formulir Pendaftaran, Dukungan Mengalir Deras Jelang Musda Golkar Sulsel
"Dengan penambahan delapan titik, jumlah peserta mencapai 1.600 orang. Jadi, bukan kenaikan anggaran, melainkan penambahan titik dan peserta," paparnya.
Jabir menambahkan bahwa penambahan titik lokasi reses dan jumlah peserta yang lebih banyak tetap memperhatikan kekuatan keuangan daerah.
"Karena DPRD Sulsel merupakan barometer kawasan timur, kami harus memperhatikan kebutuhan dan anggaran yang disediakan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Baca Juga : 90 Anak Gowa Berangkat ke Sekolah Rakyat, Peluang Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan
Diketahui, aturan di DPRD Sulsel membolehkan para anggota dewan untuk melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News