Polrestabes Makassar Bantah Tersangka AF Anak Polisi, Kasus Miras Oplosan Maut di Sanrangan
Tiga pelajar di Kota Makassar telah kehilangan nyawa diduga akibat meneguk miras oplosan. Pesta miras yang disertai penganiayaan oleh tersangka terekam video dan viral di jagat maya.
Makassar, jejakfakta.com - Polrestabes Makassar mengelarifikasi bahwa tersangka AF (sebelumnya diinisialkan AD) bukan anak polisi.
Pelajar AF (17) yang kini ditahan adalah tersangka penganiayaan dan kasus minuman keras (miras) oplosan. Tiga pelajar tewas akibat kejadian ini. Para korban adalah rekan tersangka sendiri.
“Soal anak oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu hoax. Bahwa, orang tua tersangka pekerjaannya wiraswasta merangkap sebagai pak RT," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada wartawan, Markas Polrestabes Makassar, Rabu (1/3/2023) malam.
Baca Juga : Satpol PP Lutim Tertibkan Tempat Usaha Ilegal di Desa Tabarano
Ridwan mengungkap bahwa tersangka AF yang membawa minuman ke tempat kejadian parkara, di satu rumah kosong, daerah Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya.
Ridwan baru mengamankan satu orang tersangka dan yang lain masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga : Seorang Suami di Maros Aniya Istri Usai Konsumsi Miras Ditangkap Polisi
“Sementara yang lain masih dalam pemerikasaan," katanya.
3 Tewas
Sebelumnya diberitakan, tiga pelajar di Kota Makassar telah kehilangan nyawa diduga akibat meneguk miras oplosan. Pesta miras yang disertai penganiayaan oleh tersangka terekam video dan viral di jagat maya.
Baca Juga : Cekcok Saat Pesta Miras, Seorang Pria di Makassar Aniaya Teman Sendiri
Ketiga korban yang meninggal adalah AA (15), MRP (19), dan RF (16).
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS menyampaikan ke media bahwa AF (17 tahun) telah ditangkap dan berada di tahanan Polrestabes Makassar.
Lando mengonfirmasi penahanan AF menyusul kabar bahwa upaya keluarga korban melapor terkait tersangka AF tak direspon karena AF disebut anak oknum polisi. Akhirnya pihak keluarga korban langsung ke Polda melapor.
Baca Juga : Diduga Hendak Edarkan 1.500 Liter Miras Tradisonal di Gowa, Mobil Pickup Diamankan Polisi
"Pelaku sudah diamankan, tetapi orang tua korban telah melaporkan ke Polda, jadi pelaku yang sudah ditahan di Polrestabes Makassar akan dikoordinasikan dengan Polda," kata Lando kepada jejakfakta, Rabu (1/3/2023).
Dilaporkan, AF merupakan pelajar yang membawa alkohol 96 persen yang digunakan sebagai bahan campuran miras oplosan. Lalu miras tersebut dikonsumsi oleh tiga korban yang kemudian tewas.
Menurut Lando, AF juga yang melakukan penganiayaan terhadap korban AA. Pada saat melakukan penganiayaan, aksi AF direkam dengan menggunakan handphone oleh temannya.
Baca Juga : Puluhan Liter Tuak Diamankan, Polisi Gowa Bekuk Tiga Pelaku
Lando enggan berkomentar mengenai kabar tersangka AF anak dari seorang oknum anggota kepolisian yang memiliki jabatan tinggi di Makassar.
"Terkait siapa orangtuanya (AF) itu bukan wewenang saya," kata Lando.
Kesaksian Keluarga Korban
Rahmawati, ibu dari AA atau Ahmad Alif (15) korban tewas, mengungkapkan bawah rekan AA telah memaksa dan menganiaya anaknya untuk ikut pesta miras. Rahmawati telah menerima rekaman video kejadian mengenai kasus yang menimpa AA.
"Anak saya sempat mengalami penganiayaan dan direkam oleh rekannya saat berada di dalam kamar indekos yang dijadikan lokasi pesta miras oplosan," kata Rahmawati, Rabu (1/3/2023).
AA sempat dilarikan ke Rumah Sakit DR Tadjuddin Chalid, Paccerakkang, karena mengalami sakit di bagian perut dan kepala, serta luka-luka yang diduga akibat penganiayaan. AA meninggal dunia keesokan harinya.
Rahmawati menceritakan, sebelum dirawat karena kejang-kejang, Ahmad Alif sempat memberi tahu keluarganya bahwa ia dipaksa dan ditahan oleh rekannya untuk berpesta miras oplosan.
AA mengalami gejala mual dan pusing sebelum akhirnya meninggal dunia.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel dan berharap pelaku yang menganiaya dan memaksa AA meneguk miras oplosan dihukum.
"Kami berharap pelaku yang memaksa dan menganiaya Alif untuk menenggak miras oplosan hingga meninggal dunia diproses hukum," kata Rahmawati. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News