Polisi Tetapkan Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka Baru

Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya AG yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. (Dok: Ist)

Namun, karena AG masih di bawah umur, dia tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Jejakfakta.com - Polisi menetapkan AG sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. 

AG, pacar dari Mario Dandy, yang juga merupakan pelaku dalam kasus ini, telah dinaikkan statusnya dari Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) menjadi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. 

Namun, karena AG masih di bawah umur, dia tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

"Dalam penanganan kasus ini, kami telah memeriksa 10 orang saksi dan mengajukan pendapat ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, pada konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Menurut Hengki, digital forensik telah membantu dalam mengungkap fakta baru melalui bukti chat WhatsApp, video pada telepon genggam, dan CCTV yang terpasang di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal ini memungkinkan polisi untuk memahami peran masing-masing individu dalam kejadian tersebut. 

Baca Juga : Eks Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sapi, Negara Rugi Rp223 Juta

"Kami berkomitmen untuk menghukum siapa pun yang bersalah. Jika pelaku adalah anak di bawah umur, undang-undang tentang anak akan diterapkan secara tegas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru