Walhi Sulsel Harap Aparat Ungkap Jejaring PT CLM
Walhi mengantongi data pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh CLM dan Huadi secara berulang kali dan menilai keduanya sebagai perusahaan nakal.
Jejakfakta.com, Makassar - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan berharap Polda Sulsel juga memeriksa manajemen PT Huadi Nikel Alloy yang telah membeli nikel milik PT Citra Lampia Mandiri.
Alasan Walhi menyusul pengangkapan Helmut Hermawan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM.
Kepala Divisi Energi dan Pangan Walhi Sulsel, Fadli Gaffar, mengatakan, inspektorat tambang dan aparat hukum harus menelusuri pihak lain yang membeli hasil penjualan Ore Nikel ilegal milik PT CLM seperti perusahaan smelter yang ada di Bantaeng yang menurut Walhi adalah PT Huadi Nikel Alloy.
Baca Juga : 21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis
Fadli menyebut hasil produksi nikel milik PT CLM diperjualbelikan ke PT Huadi Nickel Alloy.
Walhi Sulsel menduga bahwa PT CLM dan PT Huadi Nickel Alloy memiliki catatan negatif, termasuk dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan dugaan pelanggaran HAM yang merugikan masyarakat setempat.
Walhi mengantongi data pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh CLM dan Huadi secara berulang kali dan menilai keduanya sebagai perusahaan nakal.
Baca Juga : Warga Tamalanrea Tolak PLTSa Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Cari Lokasi Alternatif
Jika, lanjut Walhi, Helmut Hermawan ditangkap, maka pihak PT Huadi harusnya ditutup dan dijadikan tersangka karena membeli barang ilegal.
"Pentingnya untuk tidak hanya menjadikan kasus ini sebagai alat politik belaka, namun aparat harus membongkar persengkongkolan yang terjadi di PT CLM," kata Walhi Sulsel.
Helmut ditangkap atas dasar pelaporan palsu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga : Banjir Lumpur di Ussu Terulang, WALHI Sulsel Desak Tambang Nikel PT PUL Dihentikan
Penangkapan Helmut mengacu pada surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Surat perintah penangkapan tersebut menyebutkan bahwa Helmut ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
Tindak pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News