Istri Polisi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik 3 Personel Polda Sulsel, Ada yang Janggal di Mata Saksi
LBH menyatakan bahwa saudara Ernawati memang diduga kuat mengalami extrajudicial killing.
Makassar, Jejakfakta.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menanggapi kasus Ernawati, seorang wanita asal Jeneponto yang menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat menyuarakan kematian saudaranya, Kaharuddin Dg Sibali yang diduga menjadi korban extrajudicial killing oleh polisi pada tahun 2019 lalu.
LBH menyatakan bahwa saudara Ernawati memang diduga kuat mengalami extrajudicial killing.
Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa mengatakan, praktik extrajudicial killing yang diduga kuat telah dilakukan oleh anggota Polda Sulsel.
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar
"Anggota oknum polisi diduga kuat melakukan penyiksaan terhadap Kahar Dg Sibali (nama lengkap Kaharuddin Dg Sibali) hingga merenggut nyawanya," ucapnya, Selasa (7/3/2023).
Dalam catatan LBH Makassar, Kaharuddin Dg Sibali ditangkap pada tanggal 24 Juni 2019 tanpa surat perintah penangkapan.
Menurut Aziz Dumpa, penangkapan tersebut dilakukan oleh 9 orang anggota Polres Sinjai dan Resmob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Ipda Sangkala.
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Saat ditangkap, Kahar yang kondisinya terlihat sehat wal afiat berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel," kata Aziz Dumpa.
Ernawati lantas mendatangi Posko Resmob Polda Sulsel setelah mengetahui penangkapan adiknya.
Ernawati sempat memperoleh informasi bahwa penangkapan Kaharuddin Dg Sibali dalam proses pengembangan kepolisian.
Namun pada hari yang sama tanggal 24 Juni 2019, Ernawati mendapatkan informasi bahwa saudaranya telah meninggal dunia dan mayatnya berada di RS Bhayangkara.
"Kahar disebutkan juga meninggal karena dua hal, yaitu karena tembakan dan efek penggunaan narkoba. Erna berupaya untuk melihat mayat Kahar namun tidak diberikan izin," kataya.
Berselang tiga jam kemudian, mayat Kaharuddin Dg Sibali dibawa ke rumah istrinya yang bernama Hayati. Saat membuka kain penutup mayat, Ernawati melihat tubuh saudaranya penuh dengan luka dan memar, serta bekas tembakan pada bagian lutut.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
Ernawati kemudian menduga bahwa kematian adik kandungnya disebabkan oleh penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Dia kemudian melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Polda Sulsel pada 10 Februari 2020.
Meskipun kasus kematian saudaranya tidak bisa diselidiki lebih lanjut, Ernawati sering mengungkapkannya melalui media sosial. Akhirnya, pada akhirnya, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kombes Helmi mengatakan bahwa tersangka selama ini sering membuat postingan di akun media sosial TikTok yang menyatakan bahwa tiga polisi bernama Sangkala, Kaharuddin, dan Andi Mapparumpa telah menganiaya keluarganya hingga tewas. Tudingan Ernawati itu membuat ketiga polisi itu keberatan.
Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian
Helmi mengakui bahwa pihaknya pernah melakukan mediasi pada tanggal 24 Februari 2023 lalu. Namun, kedua belah pihak enggan berdamai.
"Jadi kita mencoba mediasi antara dia dan yang melaporkannya, orang-orang yang membuat laporan itu, dan Ernawati. Kita mencoba mencari jalan yang baik. Tapi tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Ya sudah," tutur Kombes Helmi.
Karena tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka penyidik melakukan proses hukum. Dari hasil penyelidikan, wanita asal Jeneponto tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Maka dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, Ernawati memenuhi persyaratan. Dia melanggar UU ITE, jadi kita melakukan proses hukum," tambahnya.
Diketahui, Ernawati merupakan istri polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang mencari keadilan atas meninggalnya adik kandungnya. Kini Ernawati ditangkap karena dianggap menyebar ujaran kebencian lewat media sosialnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News