Komisi II DPR akan Rapat dengan KPU Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia. Foto: @ahmadolikurnia

Doli menyatakan bahwa Komisi II merasa terkejut dengan hasil putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Jakarta, Jejakfakta.com - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia, mengumumkan bahwa Komisi tersebut akan mengagendakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan dengan nomor 757/Pdt.G/2022. 

Putusan tersebut salah satunya memerintahkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rapat tersebut direncanakan pada pekan ini, jika sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR karena DPR sedang memasuki masa reses.

Doli menyatakan bahwa Komisi II merasa terkejut dengan hasil putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. 

Baca Juga : PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu hingga 2025

Oleh karena itu, dia dan Komisi II sepakat untuk melakukan rapat di masa reses untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. 

Dalam rapat tersebut, mereka ingin mengetahui proses dan jawaban KPU terhadap putusan tersebut.

Menurut Doli, jika rapat tersebut dapat memutuskan sesuatu, maka hal tersebut akan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. 

"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," ucap Doli dikutip dari laman Liputan6, Selasa (7/3/2023).

Dengan adanya polemik tersebut, masyarakat menjadi bingung apakah Pemilu akan dilaksanakan atau tidak. Oleh karena itu, Komisi II ingin mengakhiri polemik tersebut dan mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Sebagai informasi, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Hal tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU. PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru