Dugaan Langgar Kode Etik, 8 Komisioner KPU di Sulsel Diadukan ke DKPP
4 Komisioner KPU Pinrang juga diduga telah melakukan manipulasi atas perubahan hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
Jejakfakta.com, Makassar - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan Kawal Pemilu 2024 telah melakukan laporan secara resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 4 Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan 4 Komisioner KPU Kabupaten Pinrang.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kordinator FIK Ornop Samsang Syamsir saat dikonfirmasi Selasa 14 Maret 2023.
"Iya betul," tulisnya pada jejakfakta.com.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan OMS Dorong Skema Tekan HIV-AIDS Berkelanjutan
Menurutnya, laporan yang dilayankan ke DKPP itu berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilakukan di Bawaslu Sulsel.
"Kasusnya masih seperti yang di Bawaslu Sulsel kemarin. Tetapi banyak penambahan bukti dari Kabupaten," katanya.
Laporan Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 mengadukan secara resmi melalui email aduan DKPP RI bag.pengaduan@dkpp.go.id, Senin (13/3/2023) kemarin.
Baca Juga : Partai Golkar Makassar Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT ke-61
Dalam aduannya melalui Aflina Mustafainah, Samsang Syamsir dan Abd. Rahman sebagai pengadu menduga 4 Komisioner KPU Sulsel dan 4 KPU Kabupaten Pinrang telah melakukan pelanggaran etik dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Komisioner KPU Sulsel yang dimaksud itu adalah Faisal Amir, Upi Hastati, M Asram Jaya, dan Fatmawati. Sedangkan untuk 4 komisioner KPU Kabupaten Pinrang yakni, Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant dan Yudiman.
Aflina Mustafainah menduga, 4 Komisioner Sulsel telah melakukan perubahan berita acara hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu tidak sesuai dengan berita acara yang dikeluarkan dibeberapa kabupaten.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Pengurus Baru PKS, Bahas Sinergi Pembangunan Kota
"Para Teradu diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di beberapa Kabupaten Kota," tulisnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jejakfakta.com.
Selain itu, kata Aflina, 3 Komisioner diatas yakni Faisal Amir, Upi Hastati, dan M. Asram Jaya, juga diduga telah melakukan intervensi terhadap sejumlah Komisioner KPU di daerah untuk melakukan perubahan pada hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
"Sementara untuk 4 Komisioner KPU Kabupaten Pinrang juga diduga telah melakukan manipulasi atas perubahan hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik," jelasnya.
Baca Juga : Dianggap Tidak Melanggar Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Tujuh Anggota Bawaslu di Sulsel
Dugaan tersebut, Aflina menilai, komisioner diatas telah menciderai integritas Pemilu sebagaimana aturan yang ada pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Tindakan Para teradu telah secara terang menciderai integritas pemilu yang semestinya dijaga," terangnya.
Temuan dasar diatas, Aflina mewakili Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan mengaku, telah mempunyai sejumlah bukti berupa dokumen data dan beberapa video rekaman.
Baca Juga : Tiga Komisioner KPU Palopo Dipecat dan Dua Anggota Bawaslu Dijatuhi Sanksi Ringan
"Koalisi memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu. Bukti tersebut berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 Kabupaten/Kota di Sulsel," tulisnya.
Atas dasar tersebut, OMS meminta DKPP untuk segera memanggil pihak yang terkait agar segera memutuskan atas temuan yang dilaporkan langsung OMS.
"Koalisi meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi, untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi," tulis dalam keterangannya.
Hingga berita ini dimuat, jejakfakta belum mendapat tanggapan dari Komisioner KPU Sulsel dan KPU Pinrang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News