Cari Fakta Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Satu dari Tiga Makam Korban Miras Oplosan di Makassar
Amran mengaku autopsi terhadap AA setelah adanya persetujuan dari pihak keluarga. Ia berharap dengan adanya autopsi ini, bisa melengkapi penyidikan polisi terkait kasus ini.
Jejakfakta.com, Makassar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar bersama tim Dokkes Polda Sulsel, membongkar makam korban minuman keras oplosan bernama AA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, Makassar, Selasa (14/3/2023).
Kepala Unit Tipidter Polrestabes Makassar, Iptu Amran K menjelaskan, dari tiga orang meninggal dunia, hanya makam AA yang dibongkar untuk dilakukan autopsi.
"Beberapa waktu ada kejadian anak-anak kita meninggal usai pesta miras oplosan. Di antara tiga orang yang meninggal hanya satu yang kita lakukan autopsi," ujarnya kepada wartawan di lokasi TPU Sudiang, Makassar, Senin (14/3/2023).
Baca Juga : Kematian IRT di Makassar Diduga Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
Amran mengungkapkan hanya jasad AA yang dilakukan autopsi, karena diduga juga ada unsur penganiayaan.
"Di antaranya itu ada tiga yang meninggal dunia. Kemudian satu ada yang dianiaya," lanjut dia.
Amran juga mengaku autopsi terhadap AA setelah adanya persetujuan dari pihak keluarga. Ia berharap dengan adanya autopsi ini, bisa melengkapi penyidikan polisi terkait kasus ini.
Baca Juga : Enam Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar, Terancam Dipecat
“Dari keluarga yang dianiaya inilah minta untuk di lakukan autopsi. Dan memang untuk mengungkap perkara kematian seseorang itu apakah penyebabnya, nanti dari autopsi dan dari hasil autopsi ini adalah karena miras oplosan atau karena penganiayaan nanti kita liat hasil autopsi,” jelasnya.
Meski demikian, Amran mengaku belum mengetahui hasil autopsi atas jasad AA. Dia menyebut, butuh waktu sebulan untuk bisa mengetahui hasil autopsi.
"Hasilnya, saya belum bisa memastikan berapa lama, tapi mungkin tidak terlalu lama. Karena hasil ini nanti akan dikirim ke Labfor. Dari Labfor itu baru ke Dokpol," katanya.
Baca Juga : Nahas! Bayi Dua Bulan di Makassar Diduga Dianiaya Ibu Kandung hingga Tewas
Diketahui, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan lima orang tersangka kasus pesta miras oplosan di Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya. Akibat pesta miras tersebut, tiga orang meninggal dunia yakni RF, AA dan RH.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwal JM Hutagaol mengatakan pihaknya mendalami kasus pesta miras oplosan dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka itu yakni AD, MD, MSA, MAF, dan MAA.
Kemudian, pihak keluarga korban AA meminta kasus kematian korban AA diusut tuntas. Sehingga hari ini, makam korban dibongkar untuk dilakukan proses autopsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News